Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ratusan Kader Partai Demokrat NTT Datangi PTUN Kupang
NTT NEWS

Ratusan Kader Partai Demokrat NTT Datangi PTUN Kupang

By Redaksi3 April 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPD Demokrat NTT bersama para kadernya saat mendatangi PTUN Kupang, Senin, 03 April 2023
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Ratusan kader Partai Demokrat NTT mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Senin (03/04/2023). Mereka terlihat memakai atribut Partai Demokrat.

Ratusan kader yang terdiri dari Badan Pengurus DPD Demokrat NTT dan jajaran Badan Pengurus DPC Demokrat Kota Kupang itu menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara NTT.

Diketahui, kedatangan kader Demokrat NTT itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, didampingi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang Maudy J Dengah, dan Ketua DPC Demokrat Timor Tengah Selatan, Beny. Banamtuan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus  Lelo mengatakan, pihaknya bersama seluruh pengurus DPC Kabupaten dan Kota se-NTT, secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara NTT.

Anggota DPRD Provinsi NTT itu menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.

Leo menyebut, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik.

Selanjutnya, demikian Leo, sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.

“Dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Leo mengatakan, empat novum yang diajukan bukan merupakan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujar Leo.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maudy J Dengah.

Maudy menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal itu disampaikan Maudy saat bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang dan DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

“Kami dari DPC Kota Kupang, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami,” tegas Maudy.

Selain itu, Maudy berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan yang dimohonkan oleh Moeldoko.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Demokrat Demokrat NTT Leo Lelo Leonardus Lelo
Previous ArticleBupati Manggarai Harus Aktifkan 13 ASN yang Dinonjobkan
Next Article Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Mantan Camat Boleng Dituntut 3 Tahun Penjara

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.