Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemda Mabar dan Masyarakat Nalis-Cumbi Disarankan Selesaikan Perbedaan Data
Regional NTT

Pemda Mabar dan Masyarakat Nalis-Cumbi Disarankan Selesaikan Perbedaan Data

By Redaksi6 Mei 20231 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yosef Sampurna Nggarang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sekjen Pergerakan Rakyat sekaligus Pembina HIPMMABAR Yosef Sampurna Nggarang menyarankan agar Pemda Mabar dan Nalis-Cumbi, Kenari untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan data soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur jalan Labuan Bajo-Golo Mori.

“Sangat penting untuk segera diselesaikan supaya ada kepastian bagi masyarakat,” jelas Yos Nggarang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/05/2023).

Ia mengatakan, hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan, karena antara masyarakat dan Pemda Mabar berbeda pandangan dan data.

Versi Pemda mabar, dugaan Yos, bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sedangkan versi masyarakat bukan HPL. Alasannya karena masyarakat sudah punya sertifikat yang diterbitkan oleh institusi negara yakni Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Perbedaan versi inilah yang menjadi masalah,” kata Yos Nggarang.

Sebelumnya, pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori diduga mengorbankan rumah dan lahan warga.

Sebagian lahan dan rumah diambil dengan dalih pembangunan umum, namun tanpa diberikan ganti rugi yang layak.

Hal ini lantas menyisakan keresahan dan kekecewaan warga terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. [VoN]

Yos Nggarang Yosef Nggarang
Previous ArticleKSP Minta Penundaan Pemberlakuan Tarif Jasa Pamandu Wisata, Begini Penjelasan PT Flobamor
Next Article Kebun TJPS di Kecamatan Lamba Leda Utara Diklaim Sukses Menjadi Contoh

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.