Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasat Reskrim Polres Kupang ‘Ditegur’ Hakim PN Oelamasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasat Reskrim Polres Kupang ‘Ditegur’ Hakim PN Oelamasi

By Redaksi30 Mei 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pengajuan bukti pada sidang Praperadilan antara Benyamin Nale dan Polres Kupang, Selasa (30/05/2023) di PN Oelamasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT – Hakim Ketua, Revan T. H. Tambunan, dalam sidang Praperadilan dengan nomor 02/Pid.Pra/2023/PN Olm, pada  agenda pengajuan  bukti, geram saat sidang dimulai di PN Negeri Oelamasi pada Selasa (30/05/2023) siang.

Kemarahan Hakim Ketua Revan Tambunan itu disebabkan karena Kasat Reskrim Polres Kupang, Elpidus Kono Feka tidak hadir pada saat sidang.

Padahal, dalam gugatan praperadilan tersebut selain Kapolres Kupang, Kasat Reskrim Polres Kupang termasuk dalam pihak termohon.

“Masa tidak datang tanpa surat kuasa. Ini kan tidak mungkin panggil lagi. Ini catatan. Saya akan informasikan ke ketua pengadilan. Dan nanti akan disampaikan ke Kapolres,” ujar Hakim Ketua, Revan Tambunan saat menanyakan perihal surat kuasa.

“Kalau tidak datang bikin surat kuasa. Masa polisi tidak ngerti aturan. Jangan anggap remeh pengadilan loh. Kasi tau sama Kasat Reskrimnya jangan  main main sama pengadilan yah,” kata Hakim Ketua dengan nada marah.

Amatan VoxNtt.com,  sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Benyamin Nale itu berlangsung dengan agenda pengajuan bukti. Pihak termohon yakni Polres Kupang menghadirkan sebanyak empat orang dalam sidang tersebut.

Usai sidang digelar, Yance Thobias Messa selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, sidang nomor 02 Praperadilan antara Benyamin Nalle dengan Polres Kupang.

“Dari kami PH Benyamin Nale sebagai pemohon mengajukan 7 bukti surat. Yakni surat SP3 Kapolres. Surat tanda terima penyitaan. Bukti surat yang diduga palsu itu digunakan dalam sidang perdata,” kata Yance.

Menurutnya, pada saat pengajuan barang bukti ada BAP yang tidak disampaikan sebagai bukti oleh termohon.

“Ada beberapa yaitu SP2HP, BAP IL tahun 2019, BAP BB, YT dan BAP YM dengan saksi saksi batas yang tertulis di sertifikat  tidak ada. BAP yang masukan sebagai bukti itu  BAP tambahan di tahun 2022.
BAP yang dipakai saat menaikan kasus ketingkat penyelidikan itu diduga dihilangkan. Jawaban bagian hukum  Polresta. Tadi BAP itu telah dihilangkan oleh penyidik lama,” kata Yance.

Menurut Yance, dalam perkembangan kasus laporan pidana di tahun 2019, penyidik lama sebelum dimutasi pernah diperiksa oleh Propam Polda NTT.

“Kalau soal penghilangan yang saya tahu Penyidik lama Bosko Heuk sebelum di mutasi ke Polres  Nagekeo pernah diperiksa di Propam Polda NTT. Saat itu beliau kontak saya karena Pak Bosko ada bukti serah terima berkas. Jika pernyataan bagian hukum bahwa penyidik yang lama telah menghilangkan BAP itu tidak benar saya berani menjamin. Dalam surat jawaban Polres Kupang bahwa kasus ini ditutup karena ada putusan perdata. Mereka tidak tahu bahwa Benyamin Nale melaporkan kasus itu sebagai pemalsuan dokumen,” ujar Yance.

“Saya akan meminta kepada Polda dan Mabes Polri untuk memeriksa penyidik karena diduga menghilangkan barang bukti,” sambung dia menegaskan.

Penulis: Ronis Natom

Kupang
Previous ArticleGelar Panen Perdana Padi Organik di Lembor, PT Ekosis dan PSE Keuskupan Ruteng Gunakan Pupuk Alami
Next Article Ulang Tahun ke-40, BPKP NTT Gelar Apel Pagi Bersama

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.