Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketum KORPRI Ingatkan ASN akan Bahaya Judi Online
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketum KORPRI Ingatkan ASN akan Bahaya Judi Online

By Redaksi1 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Webinar KORPRI Nasional ajak ASN hindari judi online
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Minggu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika merilis maraknya judi online yang sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Dalam data itu, disebut pemain judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat biasa sampai pejabat, bahkan ada ASN.

Untuk itu, DP KORPRI Nasional mengingatkan anggotanya untuk melawan fenomena ini melalui seri webinar bertema “ASN Perangi Judi Online”, Selasa (31/10/2023).

Diketahui,  webinar menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., sebagai keynote speech dan dua narasumber yang menangani langsung problem judi online, yaitu Dr. Sulistyo, S.Si., ST., M.Si., Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi dan Pembangunan Manusia BSSN dan AKBP Irvan Reza, S.H., S.I.K., dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim POLRI serta dipandu oleh moderator Andi Mario Mega Buana Putra, S.Tr, M.Si, dari KORPRI BMKG

Ketum KORPRI, Prof. Zudan mengaku telah mendapat informasi langsung dari bandar judi yang mengatakan bahwa tidak mungkin orang berjudi bisa menang. Sebab, semua sudah bisa diatur oleh bandarnya.

“Kalau mau kaya jangan berjudi, kalau yang mau miskin, silahkan,” kata Zudan.

Hal ini perlu diingatkan kepada masyarakat dan seluruh ASN. Judi yang konvensional saja, kata dia, banyak yang kalah, apalagi judi online yang menggunakan algoritma yang datanya masuk ke sistem. Bisa dimainkan dan distel siapa yang kalah dan menang.

“Jadi jangan pernah berharap bisa menang dan beruntung dari judi online, bahkan tidak sedikit korban judi online yang bangkrut, menjual rumah, mobil dan harta benda lainnya,” tegas Zudan.

Sementara itu, narasumber pertama, Dr. Sulistyo dari BSSN, menjelaskan bahwa judi online adalah perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi yang berbasis website atau aplikasi, mencakup berbagai jenis permainan, seperti jackpot, blackjack, slot, taruhan olahraga, dan lain-lain.

“Perjudian online, di mana pun berada dengan mudah didapatkan dan diakses di berbagai platform berbasis mobile atau lainnya. Kemudahan ini tidak hanya orang dewasa tetapi semua umur, sepanjang orang tersebut bisa akses ke internet, tadinya cuma coba-coba kemudian kecanduan, awalnya gratisan kemudian menguras uang,” kata Sulistyo.

Di kesempatan yang sama, AKBP Irvan Reza dari Bareskrim menjelaskan ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pihak yang terkait aktivitas judi online.

Ada 6 cluster dalam aktivitas judi online yang berkonsekwensi menerima sanksi hukum, adalah owner, penyedia rekening, pelaku TPPU, penyedia/pembuat web judi dan telemarketing, serta pemain judi.

Lebih lanjut AKBP Irvan menegaskan, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 BIS ayat (1) KUHP.

“Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta, ” katanya.

Menurut AKBP Irvan, beberapa dampak buruk dari bermain judi online yang bisa mempengaruhi tubuh dan pikiran, uang, dan hubungan dengan orang lain, yaitu memicu tindakan kriminal, mengganggu kesehatan mental, merusak hubungan dengan orang lain, meningkatkan risiko bunuh diri dan pencurian data, serta tingkat ekonomi menurun.

Webinar seri ke-36 ini dikuti oleh 1.000 partisipan lewat zoom meeting. Sampai berita ini diturunkan sudah lebih 11 ribu kali ditonton melalui kanal YouTube DP KORPRI Nasional.

Penulis: Ronis Natom

Korpri Kota Kupang
Previous ArticleBupati Malaka: Kita Wajib Mendoakan Para Imam Baru
Next Article Kadis Frans Gero Buka Turnamen Bola Voli PGRI Cup, Bicara Sportivitas hingga Capaian Pendidikan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.