Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masa Tahanan akan Usai, Marten Konay Baru Satu Kali Diperiksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Masa Tahanan akan Usai, Marten Konay Baru Satu Kali Diperiksa

By Redaksi19 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bessi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kuasa Hukum Marten Konay, Fransisco Bessi mengatakan, kilennya baru satu kali diperiksa sebagai tersangka sebagai terduga aktor intekeltual kasus pembunuhan Toy Bole September lalu.

Menurut Fransisco, Marten sejak dipanggil dan ditahan di Polresta Kupang baru sekali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

Sebagai kuasa hukum, Fransisco mempercayai proses hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kepolisian.

“Kami mempercayakan penuh proses pemeriksaan  kepada pihak penyidik polresta dan jaksa yang meneliti berkas di Kejari Kota Kupang,” ujar Fransisco, Jumat (19/1/2024) pagi.

Soal bolak-balik berkas perkara dari penyidik Polresta ke Kejaksaan, Fransisco mengatakan, untuk petunjuk dari jaksa ke penyidik Polresta Kota Kupang pihaknya kooperatif.

“Kedua, ada mekanisme yang diatur di kejaksaan maupun penyidik. Kita bicara berdasarkan hukum. Jangan ada asumsi,” ujarnya.

“Bayangkan dalam waktu 120 hari penyidik Polresta baru memeriksa Marten Konay tanggal 18 Januari,” bebernya lagi.

Dia menyebut bahwa setelah ada tekanan massa baru Marten diperiksa.

“Itu pun menjelang masa-masa selesai tahanan,” kata Sisco.

Soal aksi solidaritas keluarga dan aliansi, dia menyarankan agar tidak hanya demonstrasi di kejaksaan tapi juga silakan cek juga ke penyidik.

“Aliansi atau keluarga silakan cek ke penyidik kenapa baru satu kali diperiksa. Tanggal 25 dipanggil tanggal 26 September pemeriksaan baru tanggal 18 Januari diperiksa sebagai tersangka. Selalu selama ini seolah olah polisi tidak salah,” tambahnya.

Fransisco menampik soal adanya tudingan aliansi saat aksi unjuk rasa di Kejari Kota Kupang soal persekongkolan dengan kliennya Marten Konay.

“Ada tudingan persekongkolan  itu di mana. Dia di dalam tahanan baru sekali diperiksa, persekongkolan di mana?” tandasnya.

“Kami ini tidak tahu apa apa ada duduk duduk lalu dituduh macam-macam. Kalau dipanggil  kita datang.  Dia sudah ditahan ada ada dua alat bukti permulaan. Pernahkah media tulis ada apa dengan polisi, apakah sengaja diperlambat,” kata Sisco.

Sebebelumnya, Aliansi dan keluarga almahrum Roy Bole mengelar aksi unjuk rasa di Kejari Kota Kupang.

Aksi itu  untuk kali ketujuh. Massa aksi sempat ricuh dan merangsek masuk ke Kantor Kejari.

Mereka meminta agar jaksa segera melimpahkan berkas perkara kasus Pembunuhan Roy Boleh ke Pengadilan karena disebut sudah memenuhi alat bukti.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bessi Kejari Kota Kupang Marten Konay Polres Kupang Kota
Previous ArticlePerang Gaza: Masihkah Ada Jalan untuk Damai?
Next Article Mengenal Yopi Widiyanti, Anggota DPRD Mabar yang Getol Suarakan Aspirasi Perempuan dan Anak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.