Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ditantang Sisco Bessi Hadir di Sidang, Begini Respons Paul Bethan
HUKUM DAN KEAMANAN

Ditantang Sisco Bessi Hadir di Sidang, Begini Respons Paul Bethan

By Redaksi5 Februari 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pembunuhan Roy Herman Bolle di PN Kupang, Senin (05/02/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kuasa Hukum terdakwa Marten S. Konay, Fransisco Bessie, meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang untuk menghadirkan Paul Hariwijaya Bethan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fransisco usai sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle, Selasa (05/02/2024).

“Agenda sidang setelah pembacaan dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk ke perkara. Tadi kita lihat bahwa dalam proses persidangan ada fakta fakta yang baru,” kata Sisco.

“Yang kita sampaikan adalah fakta di persidangan bukan asumsi atau tekanan publik,” katanya.

Kata kuncinya, kata dia, bahwa berdasarkan seluruh BAP dan surat dakwaan tidak ada nama pengacara Paul Bethan.

“Makanya kami minta ke Majelis Hakim harus dia dihadirkan,” tegas Fransisco.

“Wajib hadir. Biar kasus ini biar terang karena sebelumnya Tahun 2022 ada pengerjaan pagar di tanah itu,” kata dia lagi.

Terhadap permintaan Fransisco, Paul Bethan kepada VoxNtt.com mengatakan akan dengan senang hati hadir jika diminta Majelis Hakim.

“Terkait masalah saya diminta untuk jadi saksi yang berhak menentukan adalah kepolisian, Kejaksaan dan Hakim. Secara pribadi saya tidak bisa menawarkan diri sebagai saksi,” kata Paul.

“Kalau nanti majelis hakim meminta saya wajib dihadirkan maka dengan senang hati saya bersedia,” tambahnya.

Soal akan hadir di sidang Paul mengatakan “Saya semakin senang jika saya hadir. Tapi ada aturan dan prosedurnya”.

Sementara soal sidang yang hari ini digelar Paul berharap  agar Hakim profesional dan tegak lurus sesuai dengan  kebenaran.
“Benar-benar melihat fakta persidangan,” tukasnya.

Pada sidang perdana, massa Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin, 5 Februari 2024.

Aksi ini digelar sebelum sidang perdana Marten Konay Cs terkait kasus penyerangan yang terjadi pada 15 September 2023 lalu di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).

Dalam aksinya, massa aliansi yang berjumlah puluhan orang ini meminta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pembunuhan Roy Bolle dengan objektif dan memberi tuntutan hukum yang maksimal kepada para tersangka.

Aliansi juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut juga objektif dan bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menegaskan bahwa Marten Konay sebagai aktor intelektual atau dalang dalam pembunuhan Roy Bolle.

Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum Marten Konay Cs tak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sebanyak enam dari sembilan tersangka diadili dalam sidang tersebut, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay, Ruben Logo alias Ama Logo, Mateos Alang alias Tejo dan Marianto Labura.

Dalam sidang pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dihadirkan JPU, di antaranya, Ricahrd Ngurumata, Matias Kayun serta saksi mahkota yang terdiri dari empat terdakwa.

Terdakwa Marten Konay didakwa JPU dengan pasal  55 ayat (2) KUHP. Sedangkan, Ruben Logo alias Ama Logo didakwa dengan Pasal 56 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya ada pasal 338 terkait pembunuhan, pasal 340 terkait pembunuhan berencana dan pasal 170 penganiayaan berat dengan matinya korban untuk pelaku utama yang bernama Tejo alias Matheos Alang.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bessi Marten Konay PN Kupang
Previous ArticleAntoni Nitti Divonis Bebas dalam Perkara BBM Sabu Raijua, Begini Tanggapan PH Harry Pandie
Next Article Padma Indonesia Siap Dampingi Keluarga Almarhum Roy Bolle Laporkan Hakim PN Kupang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.