Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Keluarga Almarhum Roy Bolle Adukan Hakim PN Kupang ke Komisi Yudisial
HUKUM DAN KEAMANAN

Keluarga Almarhum Roy Bolle Adukan Hakim PN Kupang ke Komisi Yudisial

By Redaksi17 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Dicky Ndun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo alias oy Bolle mengadukan hakim yang mengadili kasus penyerangan dan pembunuhan di depan kampus UKAW Kupang dengan tersangka Marten Konay Cs.

Aduan tersebut dilayangkan pihak keluarga setelah Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina menyebut korban merupakan bagian dari kelompok preman yang terlibat dalam perseteruan di tempat kejadian.

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Dicky Ndun menyebut pernyataan tersebut nyatanya tidak sesuai dengan keseharian almarhum. Pernyataan hakim pun dinilainya telah menyakiti hati keluarga almarhum Roy Bolle.

“Karena sebagai keluarga, mereka lebih mengetahui perjalanan hidup, keseharian, pekerjaan dan kebiasaan almarhum dan apa yang disampaikan hakim itu bertolak belakang,” jelasnya, Jumat (16/02/2024).

Dia menambahkan, korban Roy Bolle juga tidak pernah terlibat dalam bentuk premanisme apapun.

Terkait hal tersebut, lanjut Dicky, pihak keluarga almarhum Roy Bolle telah mengadukan hakim kepada Komisi Yudisial dan pengawas majelis hakim.

Dia berharap ketua majelis hakim bisa memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pernyataan yang tak seharusnya diucapkan hakim dalam persidangan itu.

Sidang kasus meninggalnya Roy Bolle akan kembali berlanjut pada Senin, 19 Februari 2024, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, namun pemeriksaan saksi kali ini akan berbeda.

Paul Bethan yang merupakan kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Paul hadir sebagai saksi atas permintaan kuasa hukum para tersangka.

Diketahui, Paul Bethan berada di lokasi kejadian bersama korban saat peristiwa terjadi pada 15 September 2023. Selama kasus ini bergulir sejak awal, Paul Bethan tak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Kupang Kota.

Terkait dengan sidang lanjutan pada Senin nanti, Dicky menegaskan keluarga akan tetap terus mengawal jalannya persidangan.

“Karena seperti yang dilihat sidang beberapa waktu lalu ada isu-isu liar yang terkesan menyudutkan korban itu sendiri. Jadi mengawal akan menjadi agenda tetap di setiap jadwal sidang,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi Yudisial NTT, Hendrikus Ara Lamarian, mengatakan, Komisi Yudisial sesuai kode etik dilarang mempublikasikan siapa yang melaporkan siapa.

“Kecuali agenda sidang Majelis Kehormatan Hakim, itu terbuka,” kata Hendrikus singkat.

Penulis: Ronis Natom

Marten Konay PN Kupang
Previous ArticleEnam TPS di Manggarai Lakukan PSU, Ini Jenis Pelanggarannya
Next Article Satu TPS di Manggarai Barat akan Lakukan PSU

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.