Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bripka Ados Tampik Soal ‘Bermain’ BBM Subsidi
HUKUM DAN KEAMANAN

Bripka Ados Tampik Soal ‘Bermain’ BBM Subsidi

By Redaksi13 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum dan Bripka Ados serta Ahmad Ansar saat memberikan keterangan pers pada Senin, 12 Agustus 2024
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba atau Ados, menepis dugaan keterlibatannya sebagai pengantar dan pengawalan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke pengepul.

Bersama tim kuasa hukum yang diketuai oleh Bildad Tonak, Senin (12/8/2024), Bripka Ados menegaskan, dirinya tidak terlibat sama sekali dan tidak mengetahui soal BBM.

“Saya sudah diperiksa di Propam. Diperiksa menangani benar atau tidak melakukan pengawalan.
Saya tidak pernah terlibat dalam urusan minyak,” kata Bripka Ados.

Senada dengan Bripka Ados, Ahmad Ansar alias Ahmad yang sebelumnya ramai disebut sebagai pengepul BBM subsidi di Kota Kupang membantah keterlibatan dirinya.

Ahmad juga menjelaskan soal drum yang dipasangi dengan garis police line di Jalur 40 pada kediamannya.

“Drum itu kosong sejak tahun 2023, saat itu saya sempat mengalami kasus BBM tapi saya jadi saksi. Drum sisa itu saya ambil mau jual kembali,” kata dia.

Ketua tim kuasa hukum, Bildad Tonak, menjelaskan kasus BBM yang menimpa kliennya tidaklah benar.

“Pemberitaan  yang beredar selama ini juga tidak benar. Saya sudah cek ke Polresta Kupang Kota soal kasus BBM. Tidak ada laporan polisi. Tidak ada satu dokumen pun tidak ada penanganan kasus itu di Polresta Kupang Kota,” ujar Bildad.

Selain itu, kata dia, barang bukti tidak ada serta pelaku juga tidak ada pada kasus yang sama.

“Kalau begitu maka dari mana kasus itu ada. Kalau memang mereka berdua terlibat maka silakan aparat penegak hukum lakukan proses hukum. Kami mau meluruskan fakta-fakta yang ada,” jelasnya.

Meskipun begitu, Bildad akan menghargai proses hukum jika saja kliennya itu terbukti melakukan kesalahan.

“Jika mereka terbukti bersalah, kami tidak akan menghalangi proses hukum. Tapi jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung dalam siaran persnya pada 5 Juli 2024 lalu menyebut, bahwa Bripka Ados (A) anggotanya itu turut terlibat bekerjasama dengan para penimbun BBM Subsidi. Dan itu berdasarkan keterangan Ahmad dan Jali diduga pengepul BBM.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polresta Kupang Kota
Previous ArticleDidukung Prima dan PKN di Pilwalkot Kupang , Christian Widodo Sebut Satu Frekuensi
Next Article Alasan Prima Dukung Chris-Serena di Pilwalkot Kupang, Mampu Terjemahkan Program Prabowo Subianto

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.