Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ada Perubahan Tarif Pajak Kendaraan dan PPN di NTT Tahun 2025
NTT NEWS

Ada Perubahan Tarif Pajak Kendaraan dan PPN di NTT Tahun 2025

By Redaksi11 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Konfrensi pers terkait perubahan tarif pajak di Kupang pada Selasa, 10 Desember 2024
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan sosialisasi terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong menjelaskan, perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.

“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen diturunkan menjadi 1,2 persen. Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Dominikus.

Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat tertentu.

Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.

Jupiter menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi strategis agar pemerintah kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang.

“Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.

Namun, Jupiter mengakui tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata.

Oleh karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.

Ia berharap dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Ronis Natom

Pajak Daerah Pajak Kendaraan Pajak NTT
Previous ArticleKasat Reskrim Polres Kupang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT
Next Article Anak Muda Harus Peka terhadap Isu Human Trafficking

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.