Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal
NTT NEWS

Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal

By Redaksi13 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peserta sosialisasi waspada pinjaman online oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Soetrisno Laiskodat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil NTT 1, Julie Soetrisno Laiskodat menggelar sosialisasi tentang waspada pinjaman online ilegal kepada kurang lebih 400 warga Kota Kupang, Jumat, 13 Desember 2024.

Kegiatan yang diadakan di Aula Timor Raya Kupang ini merupakan kerja sama DPR RI Komisi XI dengan lembaga mitra yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan itu, Julie Laiskodat mengingatkan  peserta yang adalah warga Kota Kupang untuk hati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal.

Menurutnya, pinjaman online belakangan ini telah menyebabkan banyak masalah krusial ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.

“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi maslah  lain,” kata Julie.

Julie mewanti-wanti warga agar bisa membedakan aplikasi pinjaman online yang legal dan tidak.

Kepala Bagian APK dan Wakil Kepala OJK NTT,  Polantoro pada pemaparan materinya menjelaskan, tugas OJK adalah mengawasi agar sistem keuangan  teratur atau sehat.

“Sehingga melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat,” kata Polantoro.

Ia menjelaskan, masyarakat harus bisa memastikan dua hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Harus pastikan lembaga pinjaman online legal dan logis,”  ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak  9610 perusahan pinjaman online ilegal.

Sedangkan sebanyak 98 lembaga pinjaman  online yang legal.

Usai melakukan sosialisasi masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu mendapatkan bantuan sembako.

Penulis: Ronis Natom

Julie Soetrisno Laiskodat Kota Kupang
Previous ArticleFransisco Bessie Terima Penghargaan Tokoh Peduli  Taekwondo NTT
Next Article Hingga Akhir Tahun 2024 Polisi Paling Banyak Menjadi Pelaku Kekerasan Jurnalis, Termasuk Manggarai

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.