Kupang, Vox NTT – Endang Sidin, akhirnya menanggapi ancaman wakil bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan yang melalui kuasa hukumnya mengancam untuk mempidanakannya.
Endang menantang balik Apremoi dan memintanya segera menempuh jalur hukum. Selain Apremoi, Endang juga mengancam akan mempidanakan wartawan media online sindontt.com yang dianggapnya menyebarkan berita bohong.
“Jangan main ancam, saya lebih suka kalau mereka pidanakan saya. Saya paling anti diancam. Dasar apa pidanakan saya? Saya juga bisa pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati proses di PTUN,” ujar Endang, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Endang, ia tidak pernah menulis di media sosial terkait dugaan ijazah palsu wakil bupati Rote Ndao terpilih.
Karena itu, ia mengaku kecewa karena media yang menulis namanya dalam berita, tidak pernah melakukan konfirmasi.
“Saya minta wartawan sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
“Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,” tambahnya.
Selain bohong, berita itu menurutnya, sebagai upaya pembunuhan karakter, namun ia tidak pernah gentar dan terus mengawal proses hukum yang tengah bergulir di PTUN Kupang.
“Ada upaya pembunuhan karakter tapi saya tidak akan gentar,” tutupnya.
Untuk diketahui, ancaman pidana terhadap wartawan perempuan ini setelah Endang menggugat keabsahan ijazah paket C milik wakil bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan.
Gugatan Endang saat ini tengah bergulir di PTUN Kupang dan telah memasuki agenda jawaban tergugat intervensi.
Penulis: Ronis Natom