Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PIAR NTT: 210 Kasus Korupsi Didiamkan Pada Tahap Penyelidikan
NTT NEWS

PIAR NTT: 210 Kasus Korupsi Didiamkan Pada Tahap Penyelidikan

By Redaksi1 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-PIAR mencatat, pada 2008-2015 ada sekitar 300 kasus korupsi di NTT. Data ini diperoleh dari berbagai laporan masyarakat dan media massa. Dari jumlah ini, hanya 90 kasus diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah 210 kasus didiamkan sampai pada tahap penyelidikan.

Data ini disampaikan Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Paul Sinlaenloe, sebagaimana dilansir kompas, 29 September 2016.

Sebagai contoh, menurut Paul dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp 45,7 miliar.

Wakil Bupati TTS Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu. Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas. Ia tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.

Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar, juga kembali diangkat PIAR karena sempat mengundang berbagai unjuk rasa mahasiswa ke BPK, Polda, dan Kejati NTT menuntut pengusutan dana itu. Hasilnya nihil. Penegak hukum beralasan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Hanya kesalahan administrasi.

Tak hanya itu, berbagai kasus lain yang menegaskan lemahnya penegakan hukum di NTT terjadi Kabupaten Nagekeo dimana puluhan gedung pabrik pengolahan tanaman jarak yang dibangun tahun 2005-2008 senilai Rp 500 juta per unit.

Gedung DPRD Nagekeo menghabiskan dana Rp 10,5 miliar. Kantor Bappeda Nagekeo Rp 5,3 miliar. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Nagekeo bernilai Rp 7 miliar. Sementara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Rp 7 miliar. Bangunan-bangunan itu tidak dimanfaatkan, terbengkalai, bahkan ada bagian bangunan yang mulai rusak. Atapnya bocor. Sekelilingnya ditumbuhi semak. (VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleHari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Nyatakan Tiga Sikap Utama
Next Article Proyek Palmerah di Adonara Masih Terganjal Studi Kelayakan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.