Dalam pananganan kasus-kasus ini penegak hukum terkesan mandul
Ruteng, VoxNtt.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim) yang masih “mangkrak” di tubuh Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
Kristian Nanggolan, Ketua Presidium PMKRI Ruteng dalam sambutannya pada acara Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) organisasi itu, Sabtu akhir pekan lalu, menegaskan sejauh ini beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Manggarai dan Kejari Ruteng seakan belum jelas penyelesaiannya.
Menurut Kristian kasus-kasus tersebut, antara lain; dugaan korupsi Surat Printah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manggarai tahun 2010 senilai Rp 1,3 miliar yang ditangani pihak Kejari Ruteng.
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, di sejumlah media massa hanya mentok pemberitaannya pada pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta pemeriksaan 40 saksi dari PNS dan tenaga honorer lingkup Pemkab Manggarai oleh Kejari Ruteng. Sementara perkembangan lanjutan dari kasus dugaan korupsi ini belum jelas penyelesaiannya.
Selanjutnya, masih Kristian, kasus dugaan pemalsuan dokumen autentik dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Manggarai senilai Rp 3,4 miliar dan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ben Boy Ruteng senilai Rp 7,9 miliar yang ditangani Polres Manggarai.
BACA: Mahasiswa Manggarai Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Ia juga menyebutkan, dari Matim yaitu kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2012 senilai Rp 21 miliar yang hingga saat ini masih “mangkrak” di Polres Manggarai.
Dugaan praktek korupsi yang dilakukan Yoseph Tote, Bupati Matim ini terungkap lewat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2012. Ada dua dokumen Perda APBD Perubahan (Perda Nomor 16 Tahun 2012) yang memuat neraca keuangan yang berbeda.
Dikabarkan, dokumen pertama berdasarkan persetujuan DPRD Matim dengan total APBD sebesar Rp 509.145.986.764. Sedangkan dokumen kedua yang diduga diubah secara sepihak oleh Pemkab Matim naik menjadi Rp 531.417.415.971.
“Dalam pananganan kasus-kasus ini penegak hukum terkesan mandul,” ujar Kristian saat pidatonya yang berlangsung di aula BKKBN Manggarai itu. (AA/VoN)