Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Korban Pelanggaran Berat HAM Massa Lalu Berhak Mendapatkan Layanan LPSK
NTT NEWS

Korban Pelanggaran Berat HAM Massa Lalu Berhak Mendapatkan Layanan LPSK

By Redaksi13 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Korban pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu berhak mendapatkan layanan dan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai pada Sabtu, 12/11/2016 di hadapan sejumlah staf SKPD Sikka dan utusan NGO yang mengikuti Pelatihan HAM.

Semandawai menerangkan LPSK selama ini telah memberikan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial kepada sejumlah korban pelanggaran HAM masa lalu.

BACA: Otto Gusti Madung: Ada Tiga Isu HAM yang Harus Segera Ditangani Pemda Sikka

Korban-korban pelanggaran HAM masa lalu yang dilayani LPSK adalah korban kasus Talangsari, Mei 98, kasus 65, dan beberapa kasus lain.

“Tahun 2015 kemarin LPSK memberikan pelayanan terhadap 1571 orang korban pelanggaran HAM masa lalu,” ungkapnya.

Lebih jauh, Semandawai menerangkan persyaratan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mendapatkan pelayanan dari LPSK sederhana.

“Korban cukup mengajukan permohonan dan data diri disertai dengan surat pernyataan dari Komnas HAM bahwa pemohon adalah korban, ” terangnya.

Kasus-kasus yang telah mendapatkan pelayanan merupakan kasus-kasus yang oleh Komnas HAM telah ditetapkan sebagai Kasus Pelanggaran HAM masa lalu. Meskipun demikian, Semandawai mengeluhkan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun ini.

“Tahun ini, sekitar Rp 30 miliar dari total anggaran LPSK dipangkas sehinga kami kesulitan untuk melayani para korban ini,” ungkapnya.

Selain bantuan medis, psikologis dan psikososial, korban berhak mendapatkan beberapa bentuk layanan lain dari LPSK. Bentuk-bentuk layanan dari LPSK antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, kompensasi serta restitusi.

Semendawai hadir di Maumere sebagai narasumber dalam Pelatihan HAM untuk SKPD dan Organisasi Masyarakat Sipil yang difasilitasi Elsam dan PBH Nusra. (Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleJadi Sekolah Rujukan, SMAK Loyola Labuan Bajo Gelar Festival Musik dan Pameran  
Next Article Akibat Galian Pasir Wae Reno, Ruas Jalan Trans-Flores Nyaris Putus

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.