Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemda Sikka Dinilai Belum Optimal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
NTT NEWS

Pemda Sikka Dinilai Belum Optimal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

By Redaksi16 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) mengungkap sepanjang tahun 2013-2015 terdapat 124 perempuan dan 199 anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

BACA: Sebanyak 323 Perempuan dan Anak di Sikka Jadi Korban Kekerasan

Oleh karenanya, Truk-F menilai kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka belum optimal dalam memberi kepastian dan keadilan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurut, Koordinator Bidang Advokasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam menjerat pelaku.

“Persektif gender dan HAM aparat penegak hukum kita pun masih rendah. Ini bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan khusus untuk kasus KDRT dan kekerasan seksual,” ungkap Heni kepada Vox NTT melalui press release yang dikirim via enail pada Selasa, 14/11/2016.

Kinerja Pemda Sikka sebagai pemangku kewajiban pun dinilai belum optimal. Menurutnya, problemnya ada pada tataran implementasi.

“Sudah ada Perda No 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diturunkan dalam Perbup No 18/2014 dan Perbup No 19/2014,” ungkapnya.

Namun, Pemda Sikka belum mengalokasikan budget yang cukup untuk kerja-kerja pencegahan. (Are/VoN)

Foto Feature: Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dalam aksi bersama ke Polres Sikka/PBH Nusra

Sikka
Previous ArticleSebanyak 323 Perempuan dan Anak di Sikka Jadi Korban Kekerasan
Next Article Ketua DPRD Mabar: Direktur PDAM Baru Harus Atasi Krisis Air

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.