Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Menonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi
Regional NTT

TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Menonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

By Redaksi24 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kami menduga ada pihak yang menghambat proses ini demi mengambil untuk tertentu dan mempertahankan status keanggotaan terdakwa di DPRD Sikka

Sikka,VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT menduga ada pihak yang berupaya menghambat eksekusi terhadap Yohanis Yudas Goban (YYG), anggota DPRD Sikka dari Fraksi Golkar.

Goban adalah terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Boganatar yang telah divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan TIPIKOR Kupang pada Agustus 2013 lalu. Upaya banding dan kasasi pernah dilakukan namun gagal di Mahkamah Agung.

Menurut advokat TPDI NTT, Petrus Aula Sobalokan, SH terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Cornelia Mude selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Puskesmas tersebut telah menjalani hukuman.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 yang putusan eksekusinya turun sekitar April 2016, dia (Cornelia Mude) dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman,” ujarn Petrus via telepon pada Rabu, (23/11).

BACA: Anggota DPRD Sikka Terdakwa Korupsi Belum Dinonaktif, TPDI: Ini preseden buruk

Dirinya heran sampai saat ini belum ada putusan untuk terdakwa lain yakni Yohanis Yudas Goban.

“Kami menduga ada pihak yang menghambat proses ini demi mengambil untuk tertentu dan mempertahankan status keanggotaan terdakwa di DPRD Sikka,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sobalokan berharap pimpinan DPRD Sikka bisa proaktif mengumpulkan informasi ke Mahkamah Agung terkait putusan salah satu anggotanya tersebut.

“Pimpinan DPRD harus bersurat atau bila perlu mendatangi MA agar masalah ini terang benderang,” imbuhnya.

Menurutnya, ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera dinonaktifkan dan menjalani proses hukum demi membangun citra anti korupsi dalam diri DPRD Sikka.

Jika ini tidak dilakukan maka pimpinan DPRD Sikka diduga sedang melindungi anggotanya yang terkait kasus korupsi. (Are/VoN)

Foto Feature: Advokat TPDI NTT, Petrus Aula Sobalokan, SH (Foto: Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleEnam Imam OFM Tak Ditahbis Uskup Ruteng, Ini Alasannya
Next Article Bangunan Sekolah Roboh, KBM di SDI Leda Dilakukan di Rumah Warga

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.