Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling
VOX DESA

AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling

By Redaksi6 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com--Pelapor Kepala Sekolah SMU Negeri 8 Waling yang berinisial AR adalah guru di sekolah tersebut.

AR disebut Tim Sukses salah satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Waling, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tanggal 28 Februari 2017 lalu.

BACA: Janjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga

Sebelumnya salah satu media lokal di NTT pada (3/3/2017)  menulis berita yang berjudul Kepala Sekolah SMUN 8 Mengancam siswa tak akan lulus pada ujian mendatang jika tidak memilih pasangan kepala desa nomor urut satu.

“AR yang melapor itu guru SMUN 8. Selama ini dia terlibat aktif menjadi timses dalam Pilkades Waling. Kami di sekolah tidak pernah memberikan arahan untuk memilih pasangan Kades nomor terntu kepada siswa”, kata Salvinus Hadu, Kepala Sekolah SMUN 8 Waling dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (06/03/2017).

Salvinus mengatakan, justru satu hari sebelum Pilkades, pihak sekolah memberikan arahan umum kepada semua siswa agar jangan memilih berdasarkan arahan pasangan calon tertentu.

“Hal ini penting kami ingatkan karena banyak warga kampung yang melaporkan bahwa orang tua murid diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut dua (pasangan Incument)” kata Salvinus.

Atas dasar informasi itu, pihak sekolah memiliki kewajiban agar siswa memilih berdasarkan hati nurani. Tak ada takan untuk tidak lulus”, tegasnya.

Salvinus mengatakan, justru guru yang bernisial AR tersebut sampai sekarang tidak pernah hadir lagi di sekolah.

Banyak warga yang mengatakan, bahwa guru tersebut mengaku dipecat kepala sekolah.

Padahal, guru yang bernisial AR tersebut tak pernah dipecat.

“Pemecatan guru tak boleh dilakukan sembarangan, ada prosedurnya, ada surat peringatan terlebih dahulu”, kata Salvinus. (VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleJanjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga
Next Article Bantuan Korban Banjir Bandang Maubesi Terus Bergulir

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.