Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling
VOX DESA

AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling

By Redaksi6 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com--Pelapor Kepala Sekolah SMU Negeri 8 Waling yang berinisial AR adalah guru di sekolah tersebut.

AR disebut Tim Sukses salah satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Waling, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tanggal 28 Februari 2017 lalu.

BACA: Janjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga

Sebelumnya salah satu media lokal di NTT pada (3/3/2017)  menulis berita yang berjudul Kepala Sekolah SMUN 8 Mengancam siswa tak akan lulus pada ujian mendatang jika tidak memilih pasangan kepala desa nomor urut satu.

“AR yang melapor itu guru SMUN 8. Selama ini dia terlibat aktif menjadi timses dalam Pilkades Waling. Kami di sekolah tidak pernah memberikan arahan untuk memilih pasangan Kades nomor terntu kepada siswa”, kata Salvinus Hadu, Kepala Sekolah SMUN 8 Waling dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (06/03/2017).

Salvinus mengatakan, justru satu hari sebelum Pilkades, pihak sekolah memberikan arahan umum kepada semua siswa agar jangan memilih berdasarkan arahan pasangan calon tertentu.

“Hal ini penting kami ingatkan karena banyak warga kampung yang melaporkan bahwa orang tua murid diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut dua (pasangan Incument)” kata Salvinus.

Atas dasar informasi itu, pihak sekolah memiliki kewajiban agar siswa memilih berdasarkan hati nurani. Tak ada takan untuk tidak lulus”, tegasnya.

Salvinus mengatakan, justru guru yang bernisial AR tersebut sampai sekarang tidak pernah hadir lagi di sekolah.

Banyak warga yang mengatakan, bahwa guru tersebut mengaku dipecat kepala sekolah.

Padahal, guru yang bernisial AR tersebut tak pernah dipecat.

“Pemecatan guru tak boleh dilakukan sembarangan, ada prosedurnya, ada surat peringatan terlebih dahulu”, kata Salvinus. (VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleJanjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga
Next Article Bantuan Korban Banjir Bandang Maubesi Terus Bergulir

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.