Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terduga Human Trafficking Ditangkap Polres TTS
HEADLINE

Terduga Human Trafficking Ditangkap Polres TTS

By Redaksi29 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Boy Mooy saat disidik oleh penyidik Polres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking  Polres TTS berhasil menangkap tersangka kasus human trafficking,  AM alias BM di Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (28/12/2017) . Tersangka merupakan DPO dalam kasus human trafficking dengan korban Ance Yuliana Punuf.

Penangkapan tersangka BM dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, dibantu aparat intel Polsek Kelapa Lima Kota Kupang beserta Tim Penyidik TPPO Bareskrim Mabes Polri.

Informasi yang diperoleh media ini di Mapolres TTS, terduga pelaku merupakan pengirim TKW/TKI ilegal yang sudah lama menjalani profesi tersebut.

BM merupakan sosok penting dalam perusahaan pengirim tenaga kerja ilegal yakni  PT. Bidar yang pernah disebut punya kaitan dengan kematian seorang TWK asal Kefamenanu Dolfina Abuk.

Selain itu terduga juga punya hubungan dengan agen penerima TKI/TKW di Malaysia.

Pada Juni 2017, tersangka diduga turut mengirim TKI asal Kabupaten TTS, Ance Yuliana Punuf.

Dalam kasus Ance  tersebut BM ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan kaki tangannya yang kini berkasnya sudah dinyatakan P21.

Pantauan media ini, BM sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS oleh penyidik Brogpol Rudi Soik.

Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPDA Jemi Soleman, penyidik akan terus mengungkapkan jaringan BM baik yang berada di imigrasi maupun jaringan yang berada di tempat pengiriman TKI/TKW ilegal.

Penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengungkap pihak lain yang sejaringan dengan BM.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleDi Ende, 31.011 Pemilih Pemula Belum Memiliki KTP
Next Article Institusi Gereja Perlu Berpolitik

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.