Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Aktivis PMKRI Ruteng Dipukul, Polres Manggarai Diadukan ke Komnas HAM
NTT NEWS

Aktivis PMKRI Ruteng Dipukul, Polres Manggarai Diadukan ke Komnas HAM

By Redaksi10 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Kopearad Mabar, Ito Umar saat mendatangi Kantor Komnas HAM, Rabu 10 Januari 2018 (Foto: Dok. Ito Umar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komunitas Pemuda Anti Radikal Manggarai Barat (Kopearad Mabar), NTT mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jalan Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018).

Koordinator Kopearad Mabar, Ito Umar mengatakan pihaknya menyambagi kantor itu untuk mengadukan beberapa dugaan pelanggaran HAM di Manggarai Raya- Flores.

“Salah satu aduan kami yaitu terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polres Manggarai terhadap aktivis PMKRI di Ruteng hari Minggu (07/01/2018) dini hari,” ujar Ito dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu sore.

Baca: Anggota PMKRI Ruteng Dipukul Polisi, Diduga Tanpa Sebab

Dia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi ini merupakan bentuk arogansi profesi yang dilakukan aparat kepada masyarakat.

Kejadian yang menimpa aktivis PMKRI Ruteng hari Minggu lalu, lanjut Ito, sangat mencoreng institusi Kepolisian.

Menurut Ito, seharusnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum.

Selanjutnya, polisi mesti mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

“Untuk itu kami (Kopearad) mengadukan kasus ini ke Komnas HAM sebagai bentuk perjuangan melawan berbagai tindakan kekerasan dan dukungan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-undang,” tegas Ito.

Dia pun berharap Komnas HAM bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Baca: Pukul Aktivis PMKRI, Oknum Polisi dari Polres Manggarai Dinilai “Sakit Jiwa”

Ito menambahkan, di Komnas HAM pihaknya diterima Luluk Sapto di bagian dukungan pelayanan pengaduan Komnas HAM RI,

Luluk sendiri kata dia, sangat mengapresiasi atas sikap terbuka masyarakat terhadap berbagai tindakan pelanggaran HAM.

“Kalau memang kejadian ini benar sangat disayangkan. Aparat Kepolisian tidak memahami tugas dan wewenangnya, kenapa melakukan kekerasan,” ujar Luluk sebagaimana ditiru Ito.

Setelah menerima pengaduan itu, Luluk meminta Kopearad Mabar untuk melengkapi berkas aduan, jika masih ada yang belum lengkap.

“Kami akan menyampaikan aduan ini ke kepolisian dan meminta untuk laporan ini disampaikan juga ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas),” ujar Ito kembali meniru Luluk.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleKantor Gubernur Diresmikan, Lebu Raya: Kami Sangat Bangga dengan Pak Jokowi
Next Article Deklarasi Paket PAS Diduga Libatkan Anak-anak Bawah Umur

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.