Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Satgas Anti Politik Uang Polri Jangan Seperti Macan Ompong
NTT NEWS

Satgas Anti Politik Uang Polri Jangan Seperti Macan Ompong

By Redaksi15 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
La Nyala Mattaliti (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengingatkan agar Satgas Anti Politik Uang Polri tak seperti macan ompong.

Pernyataan Advokat Peradi itu menyusul lambanya respon satgas itu atas nyanyian bakal calon Gubernur Jawa Timur, La Nyala Mattaliti.

“Satgas Anti Politik Uang tidak boleh hanya jadi macan ompong, tetapi segera panggil La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subiyanto untuk dikonfrontir, hingga mendapatkan pengakuan atas peristiwa pidana politik uang yang memalukan itu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/1/2018).

“Karena itu satgas Anti Politik Uang Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla Mattaliti membuat Laporan polisi,” ujarnya.

Menurut dia, peristiwa yang diungkapkan Mantan Ketua Umum PSSI itu diduga kuat termasuk politik uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) jo. pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Informasi dari La Nyala Mattaliti soal Partai Gerindra, harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara pro justisia, sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa nyanyian La Nyalla Mattaliti itu harus menjadi momentum bagi satgas tersebut untuk membersihkan praktek politik uang dalam Pilkada.

“Praktek politik uang sudah terjadi secara massif di lingkungan partai-partai politik, terutama dalam kaitan dengan rekomendasi dukungan sebagai bacalon dalam Pilkada,” imbuhnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleSoal UNIPA, Alex Longginus: Yang Lain Sekarang Berani Klaim
Next Article Masyarakat Desa Dirun Bawa Kambing ke Kantor DPRD Belu

Related Posts

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.