Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Gantung Baliho di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu TTS Bakal Tertibkan
Pilkada

Gantung Baliho di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu TTS Bakal Tertibkan

By Redaksi22 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Spanduk seorang caleg di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, TTS yang belum ditertibkan Bawaslu (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam beberapa hari ke depan bakal menertibkan spanduk maupun baliho calon legaslatif yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang dikonfirmasi media ini, Senin (21/01/2019), mengatakan, Bawaslu TTS sudah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) TTS untuk bersama-sama melakukan penertiban.

“Bawaslu TTS sudah surati Pol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dipajang di luar zona yang sudah ditentukan. Dalam dua tiga hari kita mulai tertibkan,” ujar Melky Fay.

Spanduk yang dicopot, ujarnya, yaitu yang dipajang di pohon maupun tiang listrik. Selain itu juga di sekitar taman maupun tempat umum lain di luar zona yang telah ditetapkan.

Tambah Melky, pemasangan spanduk di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, melainkan mengganggu estetika.

Menurut dia, penertiban APK dilaksanakan untuk menegakkan aturan Peraturan Bawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga, terang Melky sementara melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS agar ikut membatasi jumlah spanduk maupun baliho para caleg.

“Sesuai aturan PKPU diatur jumlah sebanyak 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah per parpol per kabupaten. Nah, untuk hal ini kita masih koordinasi dengan KPU,” jelasnya.

Penulis : L. Ulan

Editor: Irvan K

Bawaslu TTS TTS
Previous ArticlePariwisata Itu Kawan dan Bukan Musuh Konservasi
Next Article Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup TTU

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.