Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Gantung Baliho di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu TTS Bakal Tertibkan
Pilkada

Gantung Baliho di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu TTS Bakal Tertibkan

By Redaksi22 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Spanduk seorang caleg di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, TTS yang belum ditertibkan Bawaslu (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam beberapa hari ke depan bakal menertibkan spanduk maupun baliho calon legaslatif yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang dikonfirmasi media ini, Senin (21/01/2019), mengatakan, Bawaslu TTS sudah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) TTS untuk bersama-sama melakukan penertiban.

“Bawaslu TTS sudah surati Pol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dipajang di luar zona yang sudah ditentukan. Dalam dua tiga hari kita mulai tertibkan,” ujar Melky Fay.

Spanduk yang dicopot, ujarnya, yaitu yang dipajang di pohon maupun tiang listrik. Selain itu juga di sekitar taman maupun tempat umum lain di luar zona yang telah ditetapkan.

Tambah Melky, pemasangan spanduk di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, melainkan mengganggu estetika.

Menurut dia, penertiban APK dilaksanakan untuk menegakkan aturan Peraturan Bawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga, terang Melky sementara melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS agar ikut membatasi jumlah spanduk maupun baliho para caleg.

“Sesuai aturan PKPU diatur jumlah sebanyak 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah per parpol per kabupaten. Nah, untuk hal ini kita masih koordinasi dengan KPU,” jelasnya.

Penulis : L. Ulan

Editor: Irvan K

Bawaslu TTS TTS
Previous ArticlePariwisata Itu Kawan dan Bukan Musuh Konservasi
Next Article Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup TTU

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.