Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jelang Pemilu, Bawaslu TTU Awasi Khusus Kades dan ASN
Pilkada

Jelang Pemilu, Bawaslu TTU Awasi Khusus Kades dan ASN

By Redaksi23 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Menjelang Pemilihan Umum 17  April 2019 mendatang, kepala desa dan aparatur sipil Negara (ASN) mendapatkan pengawasan khusus dari Bawaslu Kabupaten TTU, NTT.

Pasalnya, kedua pihak tersebut dinilai paling sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

“Kita lebih  fokus awasi mereka karena terkadang yang  mudah dimanfaatkan (untuk kepentingan politik) itu adalah ASN dengan kepala desa, lalu aparat desa dan juga BPD,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo ketika diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (22/01/2019).

Martinus mengaku, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan agar ASN dan kepala desa tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

Tindakan pencegahan tersebut, baik berupa sosialisasi maupun imbauan lewat media massa.

Ia menegaskan, apabila Bawaslu menemukan ada pihak-pihak yang dilarang tersebut terlibat politik praktis, maka pastinya akan diambil sikap tegas.

“ASN, kades, aparat desa dan BPD itu kalau terlibat politik praktis, maka itu masuk dalam pelanggaran dan bisa kita bawa ke ranah pidana jadi kita imbau agar pihak-pihak yang dilarang tersebut dapat menahan diri supaya jangan terlibat politik agar jangan sampai harus berurusan dengan hokum,” tandas Martinus.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU TTU
Previous ArticleProyek SUTT di Wae Sele Bermasalah, Pemkab Matim Didesak ‘Turun Tangan’
Next Article HPI Mabar Tolak Rencana Gubernur NTT Tutup Pulau Komodo

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.