Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jelang Pemilu, Bawaslu TTU Awasi Khusus Kades dan ASN
Pilkada

Jelang Pemilu, Bawaslu TTU Awasi Khusus Kades dan ASN

By Redaksi23 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Menjelang Pemilihan Umum 17  April 2019 mendatang, kepala desa dan aparatur sipil Negara (ASN) mendapatkan pengawasan khusus dari Bawaslu Kabupaten TTU, NTT.

Pasalnya, kedua pihak tersebut dinilai paling sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

“Kita lebih  fokus awasi mereka karena terkadang yang  mudah dimanfaatkan (untuk kepentingan politik) itu adalah ASN dengan kepala desa, lalu aparat desa dan juga BPD,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo ketika diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (22/01/2019).

Martinus mengaku, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan agar ASN dan kepala desa tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

Tindakan pencegahan tersebut, baik berupa sosialisasi maupun imbauan lewat media massa.

Ia menegaskan, apabila Bawaslu menemukan ada pihak-pihak yang dilarang tersebut terlibat politik praktis, maka pastinya akan diambil sikap tegas.

“ASN, kades, aparat desa dan BPD itu kalau terlibat politik praktis, maka itu masuk dalam pelanggaran dan bisa kita bawa ke ranah pidana jadi kita imbau agar pihak-pihak yang dilarang tersebut dapat menahan diri supaya jangan terlibat politik agar jangan sampai harus berurusan dengan hokum,” tandas Martinus.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU TTU
Previous ArticleProyek SUTT di Wae Sele Bermasalah, Pemkab Matim Didesak ‘Turun Tangan’
Next Article HPI Mabar Tolak Rencana Gubernur NTT Tutup Pulau Komodo

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.