Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»RSUD TTU Tangani 8 Kasus DBD, Satu Orang Meninggal
NTT NEWS

RSUD TTU Tangani 8 Kasus DBD, Satu Orang Meninggal

By Redaksi24 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dirut RSUD TTU, dr. Agustina Tanusaputra (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Terhitung sejak 01 hingga 24 Januari 2019, RSUD TTU sudah menangani 8 kasus pasien penderita Demam Berdarah Dengue (DBD).

Dari jumlah tersebut, satu orang pasien berumur 18 tahun di antaranya sudah meninggal dunia.

“Ada 8 kasus DBD yang rumah sakit tangani, pasiennya itu umurnya berkisar antara 4 – 19 tahun, dari 8 orang itu ada 1 orang yang meninggal dunia,” jelas Dirut RSUD TTU, dr. Agustina Tanusaputra ketika ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (24/01/2019).

Agustina menjelaskan, dari 8 pasien yang ditangani tersebut, dua orang berasal dari Kota Kefamenanu.

Sedangkan 6 lainnya berasal dari luar ibu kota Kabupaten TTU itu.

Untuk pemberantasan nyamuk penyebar virus DBD, kata dia, dilakukan dengan cara fogging.

Namun menurut Agustina, fogging merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan setempat.

Sehingga untuk saat ini pihaknya hanya melakukan fogging di areal sekitar rumah sakit.

“Masyarakat kita sarankan untuk memberantas jentik nyamuk dengan cara 3M, Menguras, Menutup dan Mengubur kaleng-kaleng bekas atau tempat yang bisa menampung genangan air,” imbaunya.

“Untuk penetapan status KLB itu kewenangan dari dinas kesehatan bukan kita, jumlah pasien tadi itu juga baru yang ditandatangani oleh rumah sakit, kalau di puskesmas itu datanya di dinas kesehatan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DBD DBD Mabar DBD TTS DBD TTU
Previous ArticleJimmy Sianto Minta Masyarakat TTS Dukung Program Gubernur NTT
Next Article Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Desa Aeramo Terancam Punah

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.