Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini 9 Rekomendasi RDP DPRD dan Pemkab TTS
NTT NEWS

Ini 9 Rekomendasi RDP DPRD dan Pemkab TTS

By Redaksi7 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa (Foto: L. Ulan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,Vox NTT-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS dan Pemerintah sejak Senin (04/02/) sudah berakhir pada Rabu (26/02) malam.

RDP ini menghasilkan 9 rekomendasi yang dibacakan pimpinan rapat Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa.

Kesembilan butir rekomendasi tersebut yaitu:

Pertama: hak pihak ketiga atau kontraktor akan dibayar dengan menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Namun pembayarannya setelah ada pemeriksaan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Bank NTT.

Kedua, rekening Pemkab TTS harus tetap berada di Bank NTT.

Ketiga,  BPK segera melakukan investigasi terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyebabkan berkurangnya dana pusat tidak mencapai 100 Persen.

Keempat, investigasi oleh BPK harus dilakukan juga terhadap PPK dan pihak ketiga atau kontraktor, sehingga bisa diketahui apa penyebab lambatnya program kegiatan fisik yang memperhambat pembayaran menggunakan kas daerah.

Kelima, Pemkab harus memberikan reward kepada OPD yang berhasil mengelola anggaran dengan baik. Selain itu memberi punishment terhadap OPD yang tidak berhasil.

Keenam, efisiensi anggaran dilakukan setelah ada pemeriksaan BPK.

Ketujuh, surat pernyataan dari semua OPD untuk mengelola dana DAK harus haru 100 persen setiap tahun berjalan.

Kedelapan, segera dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dana DAK yang bisa dibiayai dana DAU.

Baca Juga: RDP di DPRD TTS Diwarnai “Hujan Interupsi”

Kesepuluh, menolak dengan keras rasionalisasi program yang sudah disepakati dalam Perda APBD 2019.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

DPRD TTS TTS
Previous ArticleBupati Don Beberkan Kondisi Tiga Desa di Aesesa Selatan
Next Article Optimalisasi Irigasi Butuh Peran Aktif P3A dan Kelompok Tani

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.