Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kalah Praperadilan, Status Jefry Un Banunaek Tetap Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kalah Praperadilan, Status Jefry Un Banunaek Tetap Tersangka

By Redaksi15 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hakim tunggal Musli Harsono saat memimpin sidang praperadilan antara tersangka Jefri Un Banunaek sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri SoE sebagai termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri SoE, Jumat (15/02/2019). 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Pengadilan Negeri Soe, Timor Tengah Selatan menolak gugatan praperadilan Jefry Un Banunaek, Cs dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnelalete.

Dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (15/02/2019) sore tadi, hakim tunggal Muslih Harsono, saat membacakan amar putusannya menyatakan, menolak gugatan prapeadilan atas penetapan Jefry Un Banunaek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnelalete.

Alasan penolakan praperadilan yang dilakukan pemohon menurut Hakim Muslih sebagai berikut:

Pertama, hakim tidak sependapat dengan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon, Dr. Aksi Sinurat, SH. M. HUM terkait dua bukti permulaan dan audit kerugian Negara.

Kedua, hakim menilai, pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga, hakim tidak sependapat dengan saksi ahli pemohon terkait kewenangan perhitungan kerugian negara.

Menurut hakim, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, perhitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh BPKP, ahli dan lembaga lain bahkan penyidik itu sendiri.

Hakim Musli akhirnnya berkesimpulan dan memutuskan, penetapan status tersangka terhadap Jefry Un Banunaek sudah sesuai aturan berlaku.

Khusnul Fuad, Kapidsus Kejari SoE yang diwawancarai usai sidang, menyatakan kelanjutan penanganan kasus ini masih menunggu hasil laporan pihaknya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE.

Rian Kapitan, penasehat hukum Jefry Un Banunaek, yang diwawancarai, mengatakan, belum melakukan upaya hukum lain. Rian mengatakan, masih mengkaji putusan hakim terhadap kliennya Jefry Un Banunaek.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi embung Mnelalete ini selain menyeret tersangka Jefri Un Banunaek (anggota DPRD NTT), juga menyeret Semuel Nggebu (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten TTS sebagai tersangka.

Tersangka lain yaitu Yohanes Fanggidae (Direktur CV Belindo Karya) dan Thimotius Tapatap (Konsultan Pengawas).

Penulis : L. Ulan
Editor: Irvan K

Jefri Un Banunaek Kejari TTS TTS
Previous ArticlePesan Ketua IKMR Kupang untuk Bupati Manggarai Timur
Next Article Deklarasi Pemilu Damai, Pemuda TTU Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.