Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung

By Redaksi28 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepolisian Resort TTU telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Tersangka atas nama Erwan Bitin Berek yang merupakan kontraktor dari CV Sarana Sukses itu secara resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU, Selasa (26/02/2019).

“Sesuai hasil penyelidikan kita, yang bersangkutan sudah cukup kuat bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan terhitung kemarin,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto ketika diwawancarai wartawan di Mapolres setempat, Rabu (27/02/2019).

AKBP Rishian pada kesempatan itu mengakui pihaknya beberapa waktu kalah dalam sidang praperadilan tersangka Erwan.

Namun ia menegaskan gugatan tersebut hanya berkaitan dengan syarat formil dan tidak sama sekali menyentuh pokok persoalan.

Sehingga setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut AKBP Rishian, pihaknya kembali menetapkan Erwan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Kita upayakan secepatnya rampungkan berkasnya, mudah-mudahan kita bisa segera tahap I dan mari kita sama-sama mengawal perkembangan kasus ini,” tandasnya.

AKBP Rishian menuturkan saat ini pihaknya sementara terus melakukan penyidikan.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

“Sudah banyak yang kita periksa sebagai saksi,kita masih terus lakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 200 juta lebih itu, Polres TTU beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang diajukan oleh tersangka Erwan.

Keputusan itu diambil oleh hakim pimpinan sidang praperadilan lantaran penetapan status tersangka oleh pihak polres TTU terhadap Erwan dinilai tidak prosedural.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticleSandiaga: Pariwisata Tidak Hanya untuk Orang-orang yang Berduit Saja
Next Article Pangdam IX/Udayana Berkunjung Ke TTU, Ini Tujuannya

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.