Kefamenanu, Vox NTT-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku alami kehilangan 40 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat kabupaten.
Hal itu menurut PSI terjadi di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu. Dimana sebelum pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, jumlah suara untuk caleg Dapil 1 nomor urut 8 atas nama Aldona Veronika Bana mendapat 41 suara.
Namun setelah dilakukan pleno tingkat kecamatan, jumlah suara caleg nomor urut 8 itu malah tersisa 1.
“Sesuai dengan yang tertulis di C1 sebelum pleno itu jumlah suara kami itu 44 suara di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, hanya setelah pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan kami malah kehilangan 40 suara. Setelah kami ajukan keberatan dan buka C1 Plano, suara untuk caleg nomor urut 8 malah hanya tertulis 1 bukan 41, jelas wakil ketua DPD PSI Kabupaten TTU, Agustinus Taena saat menggelar konferensi pers bersama tiga caleg lain di Sekretariat Intan TTU, Sabtu (04/05/2019).
Atas kejadian ini, Agustinus mengaku, pihaknya sangat meragukan kinerja pihak penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU maupun Bawaslu.
Pasalnya, saat perhitungan suara dan penandatanganan berita acara di tingkat KPPS, jelasnya, ada pengawas dari Bawaslu. Sehingga, sangat mengherankan jika bisa terjadi jumlah suara yang tertulis dalam C1 yang diserahkan kepada saksi malah berbeda dengan yang terdapat dalam C1 plano.
“Jadi setelah kami desak dan buka kembali C1 Plano, suara untuk caleg nomor urut 8 itu di C1 plano yang tertera itu hanya satu dari sebelumnya sebanyak 41 suara,” tuturnya.
Yosef Kolo, Caleg PSI Dapil 1 kabupaten TTU menambahkan, pada prinsipnya pihaknya tidak menuding kehilangan suara yang dialami partainya itu menguntungkan partai tertentu.
Saat pelaksanaan pleno rekapitulasi untuk beberapa kelurahan, kata dia, semuanya berjalan lancar. Namun setelah PSI alami kehilangan suara di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, terkesan ada Caleg dari partai tertentu yang tertolong dengan adanya penambahan jumlah suara.
“Bagi kami data C1 hologram yang kemudian ditransfer ke C1 yang dipegang saksi Parpol itu sah, tidak seperti yang disampaikan oleh pihak Panwas. Jika itu terjadi karena faktor kelelahan, kalau alasan kelelahan kenapa berani keluarkan berita acara yang sama untuk semua saksi Parpol,” ujarnya dengan nada kesal.
Yos menambahkan, yang lebih mengherankan, pleno untuk beberapa kelurahan terdahulu itu berpatokan pada C1 hologram.
Namun setelah ditemukan adanya kehilangan suara PSI yang terjadi di TPS 15 itu, pleno selanjutnya malah berpatokan pada C1 plano.
“Awalnya itu pleno itu, pleno data, sampai ada temuan suara kami hilang di TPS 15 barulah berubah seolah-olah C1 plano yang digunakan, sehingga semacam semi perhitungan ulang. Kami merasa bahwa pleno yang terjadi di Kecamatan Kota itu berbeda dengan yang terjadi di kecamatan lain,” tuturnya.
Senada dengan itu, caleg PSI lainnya Edi Boni Mantolas juga menegaskan data yang tertulis dan C1 hologram merupakan salinan dari C1 plano.
Ia menambahkan, akibat kehilangan suara itu, pihaknya juga kehilangan 1 kursi di DPRD TTU.
Sehingga untuk itu pihaknya mendesak untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) khususnya di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan.
“Tuntunan kami itu salah satunya adalah dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan,” tandasnya.
Caleg Dapil 1 nomor urut 7 itu menambahkan, berkaitan dengan kasus hilangnya suara itu, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menuntut KPPS dan PPK. Ini untuk menjaga suara rakyat yang sudah dipercayakan kepada PSI,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J