Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Divisi Hukum AMAN: Kami Tidak Memberikan Kebebasan untuk Merusak Hutan
KOMUNITAS

Divisi Hukum AMAN: Kami Tidak Memberikan Kebebasan untuk Merusak Hutan

By Redaksi26 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Bidang Advokasi, Hukum dan Kebijakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Barat, Maximilianus Herson Loi (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Barat, Herson Loi menegaskan tidak akan memberikan kebebasan bagi para perusak hutan.

“Kalau ada pihak yang menilai AMAN sebagi organisasi yang memberi kebebasan kepada masyarakat untuk merusak Hutan. Itu tidak benar. Sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar,” tegas Herson kepada VoxNtt.com, Sabtu (25/05/2019).

Menurutnya, sebagai organisasi massa AMAN hadir sebagai penengah untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada, sehingga tidak terjadinya tindakan kekerasan.

Dijelaskan Herson, AMAN Flores Bagian Barat merupakan organisasi massa yang anggotanya adalah komunitas/masyarakat adat yang dalam bahasa Manggarai disebut Beo, Natas, Wongko ataupun istilah lain.

Terang Herson, pada saat penerimaan anggota, AMAN akan mengecek sejarah asal usul masyarakat adat, sejarah wilayah adat dengan batas-batas yang jelas, lembaga adat dan pranata adatnya.

“Jika itu semua ada baru ditetapkan jadi anggota AMAN. Jadi AMAN ini sebenarnya merupakan wadah persatuan sekaligus alat perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya seperti hak atas wilayah adat, hak untuk menjalankan peradilan adat serta masih banyak hak lainnya,” jelas dia.

Herson juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyudutkan AMAN. Tudingan itu terkait, pemberian akses kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan khususnya Lok Pahar yang berada di Kecamatan Lamba Leda.

“Kalu soal ini perlu ada pemahaman bersama. Hutan di mana yang dimaksud? Karena ada dua versi yang berbeda menurut masyarakat adat itu masih bagian dari wilayah adat sedangkan menurut BKSDA itu sudah masuk kawasan Hutan konservasi TWA Ruteng,” ujar Herson.

Dia menjelaskan, penetapan hutan TWA Ruteng sudah dilakukan oleh Menteri kehutanan RI melalui SK Menhut Nomor 456/1993.

Dalam penetapan tersebut, kata dia, ada sebagian wilayah adat masyarakat yang diambil dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Atas dasar itu masyarakat merasa dirugikan karena lahan garapan mereka menjadi sempit.

Diakuinya, pada tanggal 14 Mei 2019 lalu bertempat di Desa Compang Lawi, AMAN menggelar workshop mendorong manajemen kolaboratif dalam pengelolaan Hutan. Kegiatan ini dihadiri oleh BKSDA wilayah 2 Ruteng.

Hasilnya disepakati bahwa masyarakat adat tetap diberi akses untuk mengelola lahan dan hutan asalkan tetap menjaga kelestarian Hutan.

Kemudian nanti lanjut dia, akan dibuka blok khusus yang dinamakan dengan blok tradisional, di mana kalau ada wilayah adat dulu ditetapkan sebagai kawasan Hutan maka wilayah tersebut dijadikan blok tradisional untuk masyarakat adat kelola menanam kopi ataupun tanaman lain untuk menjunjang kehidupan.

“Nah bagaimana dengan Lok Pahar? Mari sama-sama kita kaji apakah itu masih merupakan wilayah adat atau bukan? Jika itu merupakan wilayah adat maka akan dijadikan blok khusus blok tradisional,” ujarnya.

“Kalau sudah dijadikan blok tradisional tinggal mendorong masyarakat adat khususnya lembaga adat untuk membuat atauran adat dalam pengelolaan lahan yang berbasis lingkungan,” sambungnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

AMAN Flores Barat AMAN Nusa Bunga Manggarai Timur
Previous ArticleBreaking News: Bupati Ende Tutup Usia
Next Article Kadis PK Matim: Guru yang Tidak Dapat Insentif Pendidik Pemerintah Bakal Perhatikan

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.