Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Eks Dirut PDAM Ende Divonis 1,8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Eks Dirut PDAM Ende Divonis 1,8 Tahun Penjara

By Redaksi18 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: acehimage)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Soedarsono, mantan Dirut PDAM Ende divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa (18/06/2019) siang.

Selain dia, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Staf Penagihan PDAM Ende Muhamad Kurniadi Mandaka 1,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menerangkan, selain hukuman penjara keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 50 Juta atau subsider 6 bulan.

Kemudian, uang pengganti Soedarsono dikenakan sebesar Rp 105.000.000 dan Kurniadi sebesar Rp 288.000.000.

Diinformasikan, kedua dihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Hasil pungutan tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.

Program pemasangan instalasi terhadap warga kurang mampu dilaksanakan tahun 2015-2016. Pemasangan itu dilakukan terhadap 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.

Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Seodarsono kerja sama dengan Kurniadi untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Korupsi NTT PDAM Ende
Previous ArticleIni Tanggapan DPRD Soal Pasar Malam Soe yang Sepi
Next Article Program Simantri di Cibal Dinilai Tidak Transparan, Ini Respon Ketua Kelompok

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.