Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Ende Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Ende Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

By Redaksi10 Juli 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Polres Ende saat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana desa oleh Kades dan Bendahara Desa Mole ke Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Dok. Kejari Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan H. Masrun Ambry (59), Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sebagai tersangka korupsi dana desa. 

Selain Masrun, Kejari Ende juga menahan Ardian Ambry (23) selaku bendahara desa setempat yang juga anak dari Masrun.

Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menyebutkan, penahan kedua tersangka tersebut setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Penyidik Polres Ende pada Rabu 10 Juli 2019.

“Kedua tersangka langsung dibawa ke Kupang dan selanjutnya ditahan di Rutan Kupang,” tulis Abdon melalui aplikasi pesan singkat yang diterima VoxNtt.com, Rabu (10/07/2019) sore.

Abdon menerangkan, Masrun dan Ardian bersekongkol melakukan korupsi APB Desa Mole pada Tahun 2015. Beberapa kegiatan pembangunan yang telah dilanggarkan tidak dikerjakan.

Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggarannya serta tidak diberikannya insentif Ketua RT dan RW di Desa Mole. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 235.265.000.00.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSambut Jokowi, Ribuan Masyarakat Mabar Padati Bandara Komodo
Next Article Empat Hari Hilang, Yosep Kepa Ditemukan Tewas di Lowo Madho

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.