Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait Polemik PPN 10 Persen, Begini Komentar Johnny Plate
Ekbis

Terkait Polemik PPN 10 Persen, Begini Komentar Johnny Plate

By Redaksi8 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate saat diterima oleh warga di halaman Gereja Robek, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Kamis (03/05/2018). (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Johnny G. Plate turut berkomentar terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

Ia menjelaskan pada prinsipnya pengusaha kena pajak (PKP) harus membayar pajak sesuai dengan perintah Undang-undang.

“Di sampaing sekian banyak hak warga Negara, salah satu kewajiban warga Negara adalah membanyar pajak,” ungkapnya usai melaksanakan Reses di Aula Asumpta Ruteng, Rabu (07/08/2019).

Persoalan PPN di Manggarai, kata Johnny, semua pihak baik pengusaha, regulator (KPP Pratama Ruteng) dan Pemerintah harus memahami terlebih dahulu tentang penerapan PPN.

Hal itu menurut dia, agar tidak ada kesan PPN dianggap memberatkan perekonomian atau memberatkan pengusaha.

Menurut Sekjen DPP NasDem itu, pajak sangat dibutuhkan oleh Negara. Apalagi tax rasio Negara Indonesia masih rendah karena hanya sekitar 10,5 persen.

“Negara dengan kemampuan ekonomi seperti Indonesia ini layaknya 15 persen tax rasio, karena itu perlu dibayar pajaknya,” ujarnya.

Namun pelaksanaan pajak lanjut dia, harus dipahami dengan benar. Sehingga tidak ada hak-hak rakyat dan hak pelaku usaha yang terabaikan.

Sehingga Johnny meminta agar melakukan edukasi dan literasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Ruteng.

Anggota DPR Fraksi NasDem itu menegaskan, penerapan PPN itu tidak salah karena itu merupakan perintah Undang-undang.

Terkait polemik PPN 10 persen di Manggarai, menurut dia hal itu karena adanya perbedaan persepsi antara pelaku usaha dengan KPP Pratama Ruteng.

Sehingga ia meminta agar dibahas secara bersama untuk bisa menyatukan persepsi terkait penerapan PPN.

Karena di satu sisi, KPP Pratama Ruteng harus menjalankan amanat Undang-undang untuk menagih pajak. Kalau tidak dilakukan maka dinilai melanggar UU.

Sementara di sisi lain, pengusaha menilai memberatkan perekonomian walapun itu merupakan sebuah kewajiban, karena mungkin hitungannya salah.

Johnny menambahkan bahwa Undang-undang itu sah pada saat ditetapkan.

“Kalau sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi bukan berarti Undang-undang itu tidak berlaku,” tegasnya.

Namun ia menilai masalahnya karena masyarakat tidak paham walaupun itu secara otomatis sudah menjadi kewajibannya. Di situlah harus dibicarakan supaya ada titik temu yang tidak saling merugikan.

“Jangan melihat ini sebagai sebuah pertarungan antara kalah dan menang. Harus bisa dikomunikasikan. Kalau dari dulu tidak pernah bayar pajak ya sekarang harus bayar dengan benar terlebih khusus untuk pengusaha kena pajak,” katanya.

Dikatakan, apabila administrasi perpajakan dilakukan dengan baik pada dunia usaha, maka para pengusaha tidak mendapat beban yang besar dari penerapan PPN itu.

“Dunia usah di sini itu harus diperbaiki administrasinya, supaya jangan terbebani dengan penerapan PPN,” tutup Johnny.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Johnny Plate Manggarai PPN 10 persen
Previous ArticleIni Tiga Hal yang Membuat Ahok Terpesona dan Ingin ke TTS
Next Article Menyambut Visi Pembangunan Manusia Jokowi

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.