Ruteng, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Johnny G. Plate turut berkomentar terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Ia menjelaskan pada prinsipnya pengusaha kena pajak (PKP) harus membayar pajak sesuai dengan perintah Undang-undang.
“Di sampaing sekian banyak hak warga Negara, salah satu kewajiban warga Negara adalah membanyar pajak,” ungkapnya usai melaksanakan Reses di Aula Asumpta Ruteng, Rabu (07/08/2019).
Persoalan PPN di Manggarai, kata Johnny, semua pihak baik pengusaha, regulator (KPP Pratama Ruteng) dan Pemerintah harus memahami terlebih dahulu tentang penerapan PPN.
Hal itu menurut dia, agar tidak ada kesan PPN dianggap memberatkan perekonomian atau memberatkan pengusaha.
Menurut Sekjen DPP NasDem itu, pajak sangat dibutuhkan oleh Negara. Apalagi tax rasio Negara Indonesia masih rendah karena hanya sekitar 10,5 persen.
“Negara dengan kemampuan ekonomi seperti Indonesia ini layaknya 15 persen tax rasio, karena itu perlu dibayar pajaknya,” ujarnya.
Namun pelaksanaan pajak lanjut dia, harus dipahami dengan benar. Sehingga tidak ada hak-hak rakyat dan hak pelaku usaha yang terabaikan.
Sehingga Johnny meminta agar melakukan edukasi dan literasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Ruteng.
Anggota DPR Fraksi NasDem itu menegaskan, penerapan PPN itu tidak salah karena itu merupakan perintah Undang-undang.
Terkait polemik PPN 10 persen di Manggarai, menurut dia hal itu karena adanya perbedaan persepsi antara pelaku usaha dengan KPP Pratama Ruteng.
Sehingga ia meminta agar dibahas secara bersama untuk bisa menyatukan persepsi terkait penerapan PPN.
Karena di satu sisi, KPP Pratama Ruteng harus menjalankan amanat Undang-undang untuk menagih pajak. Kalau tidak dilakukan maka dinilai melanggar UU.
Sementara di sisi lain, pengusaha menilai memberatkan perekonomian walapun itu merupakan sebuah kewajiban, karena mungkin hitungannya salah.
Johnny menambahkan bahwa Undang-undang itu sah pada saat ditetapkan.
“Kalau sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi bukan berarti Undang-undang itu tidak berlaku,” tegasnya.
Namun ia menilai masalahnya karena masyarakat tidak paham walaupun itu secara otomatis sudah menjadi kewajibannya. Di situlah harus dibicarakan supaya ada titik temu yang tidak saling merugikan.
“Jangan melihat ini sebagai sebuah pertarungan antara kalah dan menang. Harus bisa dikomunikasikan. Kalau dari dulu tidak pernah bayar pajak ya sekarang harus bayar dengan benar terlebih khusus untuk pengusaha kena pajak,” katanya.
Dikatakan, apabila administrasi perpajakan dilakukan dengan baik pada dunia usaha, maka para pengusaha tidak mendapat beban yang besar dari penerapan PPN itu.
“Dunia usah di sini itu harus diperbaiki administrasinya, supaya jangan terbebani dengan penerapan PPN,” tutup Johnny.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba