Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kedapatan “Makan Curi” Nenek di Kamar, Seorang Kakek Tewas Dianiaya
HUKUM DAN KEAMANAN

Kedapatan “Makan Curi” Nenek di Kamar, Seorang Kakek Tewas Dianiaya

By Redaksi16 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatrekrim Polres TTS, Iptu Jamari. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Tua-tua kelapa semakin tua semakin berminyak. Pepatah ini mungkin cocok bagi Nitanel Hauteas, alias Tanel, 75 tahun, dan Antonia Nomleni alias Tonia, 70 tahun.

Dua warga lansia, yang bukan suami-istri sah asal Desa Panite Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini tertangkap sedang melakukan adegan terlarang, layaknya suami istri, oleh cucu sang nenek berinisial NM (18).

Tak terima dengan hal itu NM, menganiaya Kakek Tanel hingga tewas. Sementara neneknya, Tonia, hanya luka-luka.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Jumat (16/08/2019) mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (15/08/2019 Agustus 2019 sekitar pukul  21.00 Wita.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban Tonia yang adalah neneknya sendiri. Pelaku mendapati kedua korban sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar.

“Tersangka masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap para korban tersebut dengan cara menendang Kekek Tanel tiga kali di kepala. Pelaku juga mendorong Nenek Tonia hingga terjatuh,” jelas Jamari.

Nenek Tonia pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan nenek Tonia, Yonatan Tana, warga setempat datang ke rumah nenek Tonia kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kie.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kie guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

TTS
Previous ArticleBerkas Perkara Bom Ikan Dilimpahkan ke Kacabjari Manggarai di Reo
Next Article Bupati Malaka Minta Paskibra Jadi Teladan Generasi Muda

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.