Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati

By Redaksi5 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius sedang menyampaikan hasil pemeriksaan kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Ende, Flores, NTT (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende telah melakukan identifikasi serta mengumpulkan keterangan kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Rikar Edison Wole (36), warga Lingkungan Hau, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Dari hasil itu, Polisi menetapkan Indra Usman alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan.

Indra dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain Indra, Polisi juga telah menetapkan Safrudin Usman dan Rikardus Didikus sebagai tersangka pengeroyokan dalam kasus itu pula.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan, masing-masing tersangka baik pengeroyokan maupun pembunuhan sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Ende.

“Sudah diamankan semua. Tersangka pembunuhan yang berusaha kabur sudah kita dapatkan di Wolojita,” kata Lorensius dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (04/09/2019) pagi.

Dikabarkan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percekcokan antara korban dan Safrudin Usman alias SU yang merupakan saudara kandung Indra Usman. Karena konsumsi minuman keras (miras) berlebihan, keduanya akhirnya berkelahi.

Indra yang saat itu sedang bersama Rikardus akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung menusuk badan korban menggunakan pisau hingga tewas.

Setelah mendapatkan laporan, polisi akhirnya gelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Polisi pun memburu pelaku yang berusaha melarikan diri.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleSeminggu, Penjual Jagung Bakar di Arena Pameran Soe Raup Rp 7 Juta
Next Article Di Balik Pelantikan DPRD Mabar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.