Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Manajer PLN Rayon Oesao Diduga Langgar Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Manajer PLN Rayon Oesao Diduga Langgar Hukum

By Redaksi26 September 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua LPPN RI, NTT, Wahidin Bethan (kiri) bersama anggota LPPN RI, NTT, Sebastianus Daton saat mendatangi kantor PLN Rayon Oesao, Rabu 25 September 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Manajer PLN Rayon Oesao, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nithanel Purba diduga melanggar hukum.

Pasalnya, manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba itu bersama tim dari Oesao melakukan sosialisasi pemasangan listrik baru ke Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya mengikutsertakan PT Alinka Utama Karya.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur, Wahidin Bethan kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/09/2019).

Hasil temuan atau investigasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur kata dia, sebagai berikut:

Pertama, manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba bersama tim dari Oesao melakukan sosialisasi pemasangan listrik baru ke Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya mengikutsertakan PT Alinka Utama Karya, tenaga outsourcing PLN Oesao.

“Hal ini melanggar fakta integritas pegawai PLN, indikasi adanya gratifikasi,” kata Wahidin.

Kedua, pegawai PLN Leksi Thoma tenaga sourcing Oepoli membawa KWH meter menawarkan kepada pengurus gereja katolik untuk dipasang. Sedangkan kepengurusan berkas instruksi dan sudah diutus oleh petugas PT Dutha Terang Teknik wilayah Oesao.

“Ibaratnya seperti menjual kue. Juga Manager Rayon Oesao, melegalkan bahkan melindungi tenaga outsourcing, tenaga paguntaka cahaya nusantara (PCN) Naekeli dan Oepoli untuk memasang instalasi dan penarikan SR serta pasang KWH meter di dua kecamatan yaitu Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya dan menerima uang BP (biaya penyambung),” papar dia.

Ketiga, pantauan anggota LPNRI di lapangan bahwa instalasi yang dipasang oleh vendor dalam hal ini PT Duta Tenaga Teknik dan PT Maraven Putra Teknik dipersulit oleh staf PLN Oesao. Sehingga mempersulit masyarakat untuk mengatut BP (biaya penyambungan) meteran.

“Lebih diperparah lagi, ada 23 KWH yang sudah direalisasi dalam hal ini PT Duta Terang Teknik sudah mangatur BP sejak bulan Juli, namun sampai sekarang belum terpasang oleh PT Anlika selaku pemenang tender penarikan SR dan pasang meteran. Sedangkan instalasi yang dipasang oleh petugas PCN atas nama Leksi Thoma sudah terpasang, balikan menyebar berita hoax bahwa yang terpasang oleh PT tidak akan menyala. Hal ini membuat resah dan kegaduhan di masyarakat,” tegas Wahidin.

Keempat, strom awal untuk pelanggan baru di Amfoang berdasarkan hasil investigasi adalah sebesar Rp 500.000 yang terakumulasi dalam jumlah pembayaran BP.

“Hal ini sangat tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan fisik lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rabu (25/09/2019), Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Nusa Tenggara Timur, Wahidin Bethan bersama anggota LPPN RI, Sebastinanus Daton mendatangi kantor PLN Rayon Oesao untuk meminta klarifikasi dari pihak PLN Rayon Oesao. Namun, Manajer PLN Rayon Oesao tidak berada di tempat.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kota Kupang PLN Rayon Oesao
Previous ArticlePaslon Hamsi-Wanus Daftar di PPP Mabar
Next Article Tolak Hasil Revisi UU KPK, Ribuan Mahasiswa NTT ‘Gempur’ DPRD

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.