Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Manamas Akui Adanya Temuan Kerugian Negara Rp 400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Manamas Akui Adanya Temuan Kerugian Negara Rp 400 Juta

By Redaksi9 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu usai menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Maximus Elu mengakui adanya temuan kerugian negara Rp 400 juta lebih dalam pengelolaan dana desa yang dipimpinnya.

Temuan kerugian negara tersebut untuk pengelolaan anggaran dari APBN pada tahun 2017 dan 2018.

Sesuai hasil audit Inspektorat, jelas Kades Maxi, temuan kerugian negara tersebut terletak pada item pengerjaan jalan usaha tani di Dusun Kleo, pengerjaan jaringan perpipaan, sisa pengerjaan 8 unit MCK, pengerjaan sumur bor, serta dana BUMDes.

Meski begitu Kades Maxi menegaskan, kerugian negara tersebut bukan lantaran dirinya melakukan korupsi.

Namun dana dari item yang sudah disampaikan tersebut dialihkan untuk pembangunan yang lainnya, yang juga untuk kepentingan masyarakat Desa Manamas.

“Seperti dana BUMDes itu saya alihkan untuk pengadaan tenda jadi, terus sisa semen dari pembangunan WC itu karena waktu itu mau ada program Berarti karena saya orangnya maunya cepat-cepat jadi saya alihkan semen itu ke situ, jadi totalnya ada 75 sak, kalau sisa semen dari pembangunan jalan di Kleo itu masih ada 55 sak dan itu ada di lokasi,” jelas Kades Maxi saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (09/10/2019).

“Kalau hasil audit Inspektorat katanya kerugian negara ada Rp 400 juta lebih, tapi kenyataan sebenarnya hanya Rp 200 juta lebih,” tandasnya.

Kades Maxi menuturkan, saat di depan petugas dari Inspektorat dirinya sudah berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ia mengaku dari total kerugian negara tersebut dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp 36,5 juta.

Saat ini, dia dan keluarga besar, serta aparat desa lainnya sedang berupaya agar bisa secepatnya mengembalikan kerugian negara sesuai temuan pihak Inspektorat.

“Sampai sekarang kami punya SPJ masih di Kejaksaan jadi kami belum bisa masukkan SPJ di dinas, makanya sampai ADD dan Dana Desa belum cair, jadi kami punya hak juga belum, kalau sudah cair maka saya punya sendiri kalau 10 bulan sudah Rp 20 juta jadi bisa cicil pelan-pelan untuk kembalikan semua kerugian negara itu,” ujarnya.

“Saya sudah komitmen untuk kembalikan itu kerugian negara, apalagi kan setor juga ke kas desa jadi pasti saya kembalikan,” tutur Kades Maxi.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleTraktor RPM Balik Tanah 20 Hektare di Desa Tesa
Next Article DPRD NTT Dukung Pemasangan Wifi Gratis di Kota Kupang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.