Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi

By Redaksi9 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Yohanes Olin saat hendak masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kefamenanu, Rabu, 09 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari Timor Tengah Utara (TTU) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Rabu (09/10/2019).

Setelah menahan dua tersangka lainnya yakni Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben pada Senin (07/10/2019) kemarin, saat ini Kejari TTU menahan Yohanes Olin.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wita, Yohanes langsung dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan dengan mobil tahanan untuk mendekam di sel tahanan Rutan Kefamenanu.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan usai mengantar tersangka di Rutan Kefamenanu menjelaskan, pihaknya sudah meminta penyidik Polres TTU untuk menyerahkan tiga tersangka secara bersamaan pada Senin kemarin.

Namun saat itu penyidik hanya menyerahkan dua tersangka, masing-masing, Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben.

Sehingga pihak Noven langsung mendesak penyidik guna menyerahkan tersangka lain yakni Yohanes Olin.

“Kapasitas tersangka sebagai konsultan pengawas dalam paket proyek tersebut,” jelas Noven.

Noven menuturkan, tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan.

Sesuai dengan target yang ditetapkan, jelasnya, Kejari TTU akan melimpahkan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

“Kita targetkan akan limpahkan para tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor sekitar Minggu depan,” jelas Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticlePimpinan DPRD TTS Dilantik, Bupati Epy: Rujab Bakal Dimanfaatkan
Next Article Tolak Amandemen UUD, BKH: Masalah Negara Terletak pada Implementasinya

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.