Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi

By Redaksi9 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Yohanes Olin saat hendak masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kefamenanu, Rabu, 09 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari Timor Tengah Utara (TTU) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Rabu (09/10/2019).

Setelah menahan dua tersangka lainnya yakni Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben pada Senin (07/10/2019) kemarin, saat ini Kejari TTU menahan Yohanes Olin.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wita, Yohanes langsung dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan dengan mobil tahanan untuk mendekam di sel tahanan Rutan Kefamenanu.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan usai mengantar tersangka di Rutan Kefamenanu menjelaskan, pihaknya sudah meminta penyidik Polres TTU untuk menyerahkan tiga tersangka secara bersamaan pada Senin kemarin.

Namun saat itu penyidik hanya menyerahkan dua tersangka, masing-masing, Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben.

Sehingga pihak Noven langsung mendesak penyidik guna menyerahkan tersangka lain yakni Yohanes Olin.

“Kapasitas tersangka sebagai konsultan pengawas dalam paket proyek tersebut,” jelas Noven.

Noven menuturkan, tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan.

Sesuai dengan target yang ditetapkan, jelasnya, Kejari TTU akan melimpahkan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

“Kita targetkan akan limpahkan para tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor sekitar Minggu depan,” jelas Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticlePimpinan DPRD TTS Dilantik, Bupati Epy: Rujab Bakal Dimanfaatkan
Next Article Tolak Amandemen UUD, BKH: Masalah Negara Terletak pada Implementasinya

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.