Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana
HUKUM DAN KEAMANAN

Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana

By Redaksi28 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyiksaan Noviana Baruk (16) yang diduga dilakukan oleh Kades Babulu Selatan Paulus Lau (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Petugas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka mendampingi Noviana Baruk.

Remaja 16 tahun itu diduga menjadi korban persekusi oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau dan sejumlah warga lainnya.

Selain dari Dinas Pengendalian Penduduk, Noviana juga didampingi oleh petugas perlindungan anak dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan

Petugas pendamping perlindungan anak Jansen Liberto Seran kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah sering menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun tidak sesadis yang dialami Noviana.

Menurut dia, kekerasan ini begitu brutal dan tidak punya rasa kemanusiaan dari para terduga pelaku.

Korban Noviana Baruk (16) didampingi petugas perlindungan anak saat mengambil keterangan di Mapolsek Kobalima

Demi keamanan, pihak Jansen akan menitipkan Noviana di Susteran SSpS Betun.

Setelah proses surat menyurat selesai, korban akan dititikan ke Balai Rehablitasi Sosial Anak di Naibonat.

“Jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan dalam pemeriksaan, akan kondisikan lebih lanjut,” tutur Jansen.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

 

Malaka Polsek Kobalima
Previous ArticleKronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan
Next Article LP3KD NTT Gelar Workshop Pesparani 2019

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.