Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana
HUKUM DAN KEAMANAN

Petugas Perlindungan Anak Dampingi Noviana

By Redaksi28 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyiksaan Noviana Baruk (16) yang diduga dilakukan oleh Kades Babulu Selatan Paulus Lau (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Petugas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka mendampingi Noviana Baruk.

Remaja 16 tahun itu diduga menjadi korban persekusi oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau dan sejumlah warga lainnya.

Selain dari Dinas Pengendalian Penduduk, Noviana juga didampingi oleh petugas perlindungan anak dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan

Petugas pendamping perlindungan anak Jansen Liberto Seran kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah sering menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun tidak sesadis yang dialami Noviana.

Menurut dia, kekerasan ini begitu brutal dan tidak punya rasa kemanusiaan dari para terduga pelaku.

Korban Noviana Baruk (16) didampingi petugas perlindungan anak saat mengambil keterangan di Mapolsek Kobalima

Demi keamanan, pihak Jansen akan menitipkan Noviana di Susteran SSpS Betun.

Setelah proses surat menyurat selesai, korban akan dititikan ke Balai Rehablitasi Sosial Anak di Naibonat.

“Jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan dalam pemeriksaan, akan kondisikan lebih lanjut,” tutur Jansen.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

 

Malaka Polsek Kobalima
Previous ArticleKronologis Dugaan Penganiayaan Noviana oleh Kades Babulu Selatan
Next Article LP3KD NTT Gelar Workshop Pesparani 2019

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.