Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Seret Nama Bupati dan Wagub NTT, Tambang di Mausui Ternyata Tak Berizin
Ekbis

Seret Nama Bupati dan Wagub NTT, Tambang di Mausui Ternyata Tak Berizin

By Redaksi5 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivitas eksploitasi tambang di Padang Mausui Matim saat diabadikan Sabtu (02/11/2019). (Foto: Sandy Hayon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Desas desus aktivitas tambang di padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum menemukan titik terang.

Saat dikonfirmasi VoxNtt.com, pemilik lahan Gaspar Jala dan kontraktor, Toni Ling memberikan keterangan berbeda terkait pencatutan nama Bupati Matim, Agas Andreas di balik eksploitasi itu.

Kepada media ini, Senin 4 November 2019, Gaspar mengaku kegiatan pertambangan itu dilakukan atas permintaan bupati Matim, Agas Andreas kepada seorang kontraktor bernama Toni dari Bajawa, Kabupaten Ngada.

“Waktu itu, baba itu (Toni) datang ke sini dia bilang, bupati bilang, kalau mau minta batu dengan tanah itu minta sama kaka Gas di Waelengga itu, sebab batu banyak di padang itu, kami sudah lihat,” ujarnya.

Lokasi pertambangan di Padang Mausui Matim., saat diabadikan Sabtu (02/11/2019). (Foto: Sandry/Vox NTT).

Dia menuturkan usai mendapat informasi dari Bupati, Toni pun langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran tekait tanah tersebut.

Gaspar pun langsung menelepon Bupati Agas untuk segera melakukan eksploitasi terhadap tanah itu, yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi proyek pembangunan jalan kabupaten, di Wae Lengga.

Dia juga mengaku, sementara dalam proses pengambilan material di tempat itu seorang pegawai datang untuk membayar material yang sudah digunakan.

“Tidak lama kemudian, mereka datang ke saya dan bilang, karena tanah ini bapak punya milik, supaya ada kekuatan bapak mesti ada izin,” ucapnya.

Gaspar pun langsung menyiapkan beberapa berkas dan langsung dibawa ke Kupang oleh seorang petugas yang namanya sudah tak diingat oleh Gaspar.

“Petugas itu tempo hari di kabupaten, sekarang ada di Kupang. Pokonya setiap bulan dari sana ke sini. Yang urus pertambangan tu,” ucapnya.

Selain proses izin sudah dilakukan, Gaspar juga mengaku surat izin itu sudah ditandatangani oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi.

Buka Tambang di Padang Mausui, Pemilik Lahan Singgung Nama Bupati Agas

Selain itu terang Gaspar, Bupati Agas juga meminta untuk membuka area pacuan kuda di dekat lokasi tambang itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Toni mengaku tidak benar bahwa Bupati Agas meminta dirinya untuk mengeksploitasi tanah itu melalui izin seorang Gaspar.

“Kalau hal ini tidak benar,” ucap Toni saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (5/11/2019) melalui sambungan WhatsApp.

Toni mengatakan, proses perizinan aktivitas tambang itu sudah dilakukan melalui dinas pertambangan.

“Perijinan sudah diurus pada petugas Dinas Pertambangan Cabang Manggarai, bisa dicek ke pak Fian,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Minerba Manggarai, Andre Kantus mengatakan, aktivitas tambang di padang itu belum mengantongi izin operasi. Andre bahkan kaget ketika izin itu ditandatangani oleh Wagub NTT, Josef A. Nae Soi.

“Informasi untuk Mausui belum miliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/Eksploitasi. Terima kasih juga sudah informasikan hal ini,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa siang.

“Waduh, yang keluarkan izin bukan Pak Wagub atau Guberbur NTT. Sudah dilimpahkan ke Dinas PMPTSP NTT, untuk keluarkan Izin IUPOP,” tukasnya.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Boni J

Agas Andreas Ande Agas Josef A. Nae Soi Manggarai Timur Tambang mausui
Previous ArticleAnggota DPRD Belu Angkat Bicara Soal Pekerjaan Jalan Sonis-Laloran
Next Article Bocah 5 Tahun di Mauponggo Ditemukan Tewas Dalam Air

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.