Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Tetapkan Kades Kiusili Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Tetapkan Kades Kiusili Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

By Redaksi8 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat, 08 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU menetapkan Kepala Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Melchianus Mikhael Kono sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Jumat (08/11/2019).

Selain Kades Melchianus, instansi yang dipimpin AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto tersebut juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Jonisius Bana.

Kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (07/11/2019), sekitar pukul 02.30 Wita. Itu terjadi pada acara pesta pernikahan salah satu warga desa setempat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik dari Satuan Reskrim Polres TTU.

“Kepala Desa Kiusili kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kiusili kemarin malam,” kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres TTU, Jumat (08/11/2019).

AKP Tatang menuturkan, kejadian bermula dari adanya pesta pernikahan yang digelar di Desa Kiusili, Rabu (06/11/2019) malam.

Pengantin wanita berasal dari Desa Kiusili. Sementara mempelai pria berasal dari Kabupaten Malaka.

Lantaran sudah melewati pukul 24.00 Wita, anggota Kepolisian Resort TTU yang saat itu melakukan patroli dan mengingatkan agar acara tersebut segera dihentikan.

Namun ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan dan acara tetap dilanjutkan.

“Sekitar pukul 02.30 Wita (Kamis dini hari) korban mengajak salah satu wanita di acara tersebut untuk berdansa, tapi wanita itu istrinya orang dan sedang hamil kemudian karena pelaku Jonisiu ini tidak terima lalu kemudian terjadi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

AKP Tatang menambahkan, dalam kasus tersebut, Kades Melchianus diketahui berperan sebagai provokator.

Sedangkan tersangka Jonisius sebagai orang yang pertama kali berkelahi dengan korban.

“Dia (Kepala Desa) yang memegang mick (pengeras suara) untuk memprovokasi agar massa mengepung dan melempari para korban,” ungkapnya.

AKP Tatang mengungkapkan, dalam kejadian tersebut, terdapat 1 orang korban yang mengalami luka yang cukup parah.

Sedangkan korban lainnya mengalami luka ringan.

Selain itu, jelasnya, terdapat anggota polisi yang juga dilempari batu oleh para terduga pelaku.

“Juga ada kaca mobil yang pecah karena dilempari batu,” pungkasnya.

Lebih jauh AKP Tatang mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu beberapa pelaku lainnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bikomi Selatan agar memberitahukan para terduga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya agar menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Sesuai keterangan, katanya saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Kiusili Polres TTU TTU
Previous ArticleSatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Gelar Olahraga Bersama
Next Article Di Balik Kecelakaan yang Menewaskan Pasutri di Mbay

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.