Betun, Vox NTT- Agustinus Benu, mantan Kades Niti, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka telah dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Belu.
Agustinus dilaporkan terkait dugaan penyelewengan bantuan rumah sehat layak huni tahun 2018 sebanyak 22 unit.
Bantuan tersebut dinilai para pelapor tidak tepat sasaran dan ada dugaan nepostisme.
Pelapor menduga selama menjabat sebagai Kepala Desa Niti, Agustinus menjalankan politik dinasti atau kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu garis keturunan (keluarga yang sama).
Dugaan masyarakat diperkuat dengan adanya daftar aparat penting di Desa Niti. Aparat itu diduga merupakan keluarga dekat Agustinus.
Salah satu pelapor Dominikus Sai pun membeberkan sejumlah aparat yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kades.
Pertama, kata Dominikus, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oktovianus Tafuli. Dia adalah ipar kandung mantan Kepala Desa Niti Agustinus Benu.
Kedua, Sekretaris Desa Niti Herman Nahak. Dia adalah paman kandung dari istrinya Agustinus Benu.
Ketiga, Bendahara Desa Heribertus Seran. Dia adalah ipar kandung Agustinus Beru.
Keempat, Ketua TPK Matius Nupus Leun. Dia adalah mertua kandung Agustinus Beru.
Tak hanya soal dugaan adanya politik dinasti selama Agustinus Benu menjabat sebagai Kepala Desa Niti, Dominikus juga membeberkan dugaan korupsi dari proyek-proyek yang dikerjakan bersama keluarga sang mantan Kades.
Pertama, ungkap dia, bantuan perbaikan perumahan sehat untuk fakir miskin sebanyak 22 unit rumah. Total dananya sebesar Rp 331.464.000,00, dari jumlah keseluruhan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 355.916.000,00.
Kedua, bantuan pengadaan bibit sapi sebanyak 14 ekor dengan total dana sebesar Rp 70.000.000,00. Dominikus menduga bantuan ini sama sekali tidak diberikan kepada masyarakat.
Ketiga, kegiatan pembukaan jalan baru dan perkerasan sertu jalan usaha tani dengan volume 1.234 meter di Dusun Naiuna A. Jumlah dananya sebesar Rp 220.155.200,00 dan tidak selesai dikerjakan.
Keempat, pembangunan lumbung Desa Niti dengan dana sebesar Rp 56.250.000,00. Dominikus menduga proyek ini tidak dikerjakan.
“Saya mewakili masyarakat Desa Niti, berharap pihak berwajib melakukan penyidikan terhadap mantan Kepala Desa Niti, sebagai penguasa anggaran yang tidak transparan karena tidak diawasi oleh perangkat penting di desa, yang mana adalah keluarganya sendiri,” cetus Dominikus kepada wartawan di depan Kantor Desa Niti, Rabu (06/11/2019) lalu.
Sementara itu, mantan Kades Niti Agustinus Benu kepada wartawan menampik materi laporan pelapor. Menurut dia, materi laporan tersebut tidak benar.
Baca di sini sebelumnya: Mantan Kades Niti Malaka Diaudit Kejari Belu, Wartawan Dibatasi
“Saya data lengkap. Semua saya kerjakan dan tuntas. Saya juga siap diperiksa lebih lanjut lagi. Semua penerima rumah bantuan sudah menandatangani semua berkas. Ada beberapa orang yang memang saya ganti, karena kebijakan saya,” katanya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba