Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan PN, PT Benenai Permai Kuasai Lahan 38 Hektare di Desa Rainawe
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan PN, PT Benenai Permai Kuasai Lahan 38 Hektare di Desa Rainawe

By Redaksi10 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim eksekutor lahan PT Benenai Permai didampingi oleh pihak keamanan dari TNI-POLRI di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Senin (09/12/2019) (Foto: Frido Umrisu Raebesi/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT – PT Benenai Permai milik Benny Candradinata berhasil melakukan eksekusi lahan, setelah menang dalam sengketa lahan di Dusun Webua, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Eksekusi tersebut sesuai putusan PN.ATB No.12/PDT.G/1996/PN.ATB tertanggal 18 Agustus tahun 1997.

PT Benenai Permai berhasil menguasai lahan 38 hektare, sejak tanggal 18 Agustus 1997.

Menurut Beni Chandradinata, sengketa tersebut bermula ketika beberapa oknum masyarakat melakukan penanaman kelapa di atas tanah milik perusahaannya.

Puluhan tahun berlalu, tanaman kelapa tersebut sudah tumbuh dan berbuah.

Di saat yang bersamaan, Benny Candra melakukan eksekusi lahan dan tanaman miliknya berdsarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Atambua.

Menindaklanjuti putusan maka, eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitra Pengadilan Negeri Atambua Hendrikus Sega didampingi pihak Polres Belu dan TNI – AD Yonif Raider Khusus 744/SYB Kompi D.

Hadir dalam eksekusi lahan itu, kuasa hukum PT Benenai Permai Luis Balun, yang diberi kuasa oleh Benny Candradinata.

“Ini putusan resmi dan sah dari pengadilan. Aturan hukumnya jelas, kalau ada yang protes, silakan ambil jalur hukum lainnya.Tapi hari ini tetap eksekusi sesuai jadwal,” tandas kuasa hukum PT Benenai Permai ini kepada wartawan di lokasi eksekusi lahan, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Senin (09/12/2019).

Di tempat yang sama Bonafasius bersama masyarakat tergugat lainnya sempat melakukan protes dan penolakan.

Penolakan tersebut terkait eksekusi lahan berdasarkan putusan PN Atambua tertanggal 18/08/1997. Hal ini karena keputusan itu dinilai tidak adil.

“Saya anggap ini keputusan sepihak karena pengacara kami tidak diberitau. Tapi sebagai masyarakat yang taat hukum, saya minta beri kami waktu untuk kami gugat lagi,” ucap Banofasius kepada pihak eksekutor.

Para tergugat juga mempertanyakan surat ahli waris yang dilimpahkan Chandra Efendy kepada anaknya Benny Candradinata.

Namun hal itu dapat dimentahkan oleh kuasa hukum PT Benenai Permai dengan akta hibah No.1/Akta/H/Kob/IV/1998 tertanggal 20 April 1998 yang dinyatakan sah secara hukum.

Merujuk pada dokumen tersebut dan putusan resmi dari PN Atambua, maka eksekusi lahan dan tanaman tetap dilaksanakan dengan catatan, pihak tergugat diberi waktu 8 hari untuk menempuh jalur hukum lainnya.

Sebab menurut Hendrikus, pihaknya hanya melakukan perintah dan itu berkekuatan hukum yang pasti.

“Kita tetap melaksanakan perintah. Jika bapak ibu mereka merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum lainnya. Kami beri waktu 8 hari sesuai aturan yang berlaku,” tandas Hendrikus.

Penulis : Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Rainawe Malaka
Previous ArticleDi Mabar, Bupati Lantik Istrinya Jadi Kadis Nakertrans
Next Article Nenek Weti dan ‘Rumah Negara’ yang Tak Kunjung Selesai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.