Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Borong Tangani Kasus Kerusakan Mangrove, Pengamat: Proses Secepatnya
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Borong Tangani Kasus Kerusakan Mangrove, Pengamat: Proses Secepatnya

By Redaksi7 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Praktisi Hukum Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng, Laurentius Ni (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Hingga kini Kepolisian Sektor Borong (Polsek) tengah menangani kasus dugaan perusakan kelapa dan mangrove di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo mengatakan kasus dengan LP/28 /X/2019 / RES M.RAI / SEK BORONG itu, sementara proses dan masih berjalan.

Dia juga menjelaskan penanganan kasus tersebut memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.

“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2020 malam.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Borong I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.

“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1).

Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus praktisi hukum Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng, berharap agar persoalan ini diproses secepatnya.

“Berharap proses ini secepatnya, karena ini berkaitan dengan kepentingan umum, kepentingan bangsa dan kepentingan negara,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (06/01/2020).

Doktor hukum itu juga menjelaskan, untuk menetapkan tersangka bagi seseorang harus memenuhi unsur pidana dan minimal dua alat bukti permulaan.

“Pekerjaan itu butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti agar dijadikan alat bukti,” katanya.

Laurentius sendiri mempersilakan pihak Polsek Borong bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pasti mereka masih kumpul barang bukti termasuk saksi minimal dua, juga saksi bahkan lebih nanti pasti mereka ungkapkan. Dan ini masih proses,” ujar doktor jebolan Brawijaya Malang itu.

“Konsekwensi kalau ada pihak menilai itu, membuat mereka bekerja secepatnya dalam menangani kasus,” tambahnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polsek Borong Polsek Matim
Previous ArticleThe Specialty of Pork in the SaySe’i Labuan Bajo Restaurant
Next Article Warga Desa Golo Bore Gotong Royong Bangun Titian Darurat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.