Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator
HUKUM DAN KEAMANAN

Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator

By Redaksi9 Februari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi menangkap Yahya H.M. Saleh (50), pelaku pengeboman ikan di Perairan Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda pada Selasa (28/01/2020) pukul 09.30 Wita.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan serangkaian bom ikan serta empat buah detonator aktif (peledak).

Berdasarkan kronologi yang diterima dari Humas Polres Ende, Yahya berhasil ditangkap di Pelabuhan Nangakeo setelah sebelumnya berupaya melarikan diri dari perairan wilayah Mbomba, Watusipi.

Setelah ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat bom ikan. Pelaku akhirnya ditahan dan diproses secara hukum.

Karena terbukti melakukan pengeboman ikan, Polisi akhirnya menetapkan Yahya sebagai tersangka.

Yahya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pelaku kini sedang ditahan Polisi di Mapolres Ende. Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit perahu, satu buah kompresor, botol kratengdaing bom ikan, satu buah sumbuh berbahan korek api, dua buah kaca mata selam dan empat detonator.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticlePariwisata Super-Premium, Warga Warloka Khawatir Menjadi Budak di Tanah Sendiri
Next Article Heri Ngabut: Politik Harus Santun dan Jangan Ada Intimidasi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.