Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator
HUKUM DAN KEAMANAN

Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator

By Redaksi9 Februari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi menangkap Yahya H.M. Saleh (50), pelaku pengeboman ikan di Perairan Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda pada Selasa (28/01/2020) pukul 09.30 Wita.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan serangkaian bom ikan serta empat buah detonator aktif (peledak).

Berdasarkan kronologi yang diterima dari Humas Polres Ende, Yahya berhasil ditangkap di Pelabuhan Nangakeo setelah sebelumnya berupaya melarikan diri dari perairan wilayah Mbomba, Watusipi.

Setelah ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat bom ikan. Pelaku akhirnya ditahan dan diproses secara hukum.

Karena terbukti melakukan pengeboman ikan, Polisi akhirnya menetapkan Yahya sebagai tersangka.

Yahya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pelaku kini sedang ditahan Polisi di Mapolres Ende. Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit perahu, satu buah kompresor, botol kratengdaing bom ikan, satu buah sumbuh berbahan korek api, dua buah kaca mata selam dan empat detonator.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticlePariwisata Super-Premium, Warga Warloka Khawatir Menjadi Budak di Tanah Sendiri
Next Article Heri Ngabut: Politik Harus Santun dan Jangan Ada Intimidasi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.