Bajawa, Vox NTT- Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Ngoronale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada segera disidangkan di
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Ngoronale TK (42), Bendehara ABL (46), dan Sekretaris SI (41).
Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari Ngada, Selasa (03/03/2020).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kajari Ngada Ade Indrawan dan Kasi Intelejen Kejari Ngada Andy N. Triwantoro.
Saat menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kasat Reskrim Polres Ngada didampingi Kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza bersama anggota Tipikor lainnya yakni Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol Stefanus J. Sandri Rea.
Ketiganya juga telah diberangkatkan ke Kupang untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi ketiganya terindikasi melakukan penyalahgunaan Dana Desa Ngoronale tahun 2015-2017 sebesar Rp 400 juta lebih.
Selain Dana Desa, ketiganya juga diduga ikut menggelapkan pajak di Desa Ngoronale.
Anggoro tak menyebut berapa besaran pajak yang diduga telah diambil oleh ketiga tersangka itu.
Ia menduga ketiganya telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Anggoro, kasus dugaan korupsi Dana Desa Ngoronale merupakan berkas kasus korupsi tahun 2019.
Bersamaan dengan Desa Ngoronale, kasus Dana Desa Wawo Wae juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.
“Ini alasan kemanusiaan, kita tunda minggu depan untuk desa Wawo Wae karena salah satu tersangka sedang mengurus anaknya yang sedang sakit di Labuan Bajo,” katanya.
Polres Ngada juga telah menetapkan mantan Kepala Desa Wawo Wae, Ferdinandus Pati Wasi bersama Sekretaris dan Bendahara desa itu sebagai tersangka.
Ferdinandus Pati Wasi saat ini merupakan anggota DPRD Ngada, partai PDI Perjuangan, periode 2019 -2024.
Atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba