Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM
HUKUM DAN KEAMANAN

Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM

By Redaksi18 Maret 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robert Salu, SH selaku kuasa hukum Victoria Eko warga Desa Napan yang disebut sebagai pemilik setengah ton BBM (Foto: Dokumen Pribadi Robert Salu)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pasukan gabungan dari TNI, Polri, Imigrasi dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya AA,warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak menyelundupkan setengah ton BBM ke negara Timor Leste, Jumat (13/03/2020).

Sesuai informasi dari AA,setengah ton BBM tersebut diketahui merupakan milik Victoria Eko, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.

Baca: Kerja Sama TNI-Polri di Perbatasan Sukses Gagalkan Upaya Penyelundupan BBM

Robert Salu, kuasa hukum Victoria Eko melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (17/03/2020), menegaskan BBM yang diamankan tersebut bukan milik kliennya.

Robert menegaskan, kliennya saat ini berstatus tersangka atas kasus BBM yang terjadi pada bulan Desember tahun 2019 lalu. Saat ini Victoria dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, kasus tersebut membuat kliennya merasa trauma. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang sama.

“Klien saya merasa trauma dan tidak mau lagi bekerja sebagai penyalur BBM ke Timor Leste, sehingga saya tegaskan di sini BBM yang disita TNI dan Polri itu bukan merupakan milik klien saya,” tegasnya.

Robert menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Kepolisian.

Meski begitu, ia berharap hak asasi manusia harus tetap dikedepankan.

“Hukum itu kan bukan berdasarkan asumsi namun fakta berapa bukti itu yang harus dikedepankan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePMKRI Ruteng Berharap Uskup Sipri Pertajam Peran Pelayanan
Next Article Dinilai Sukses, Petani Porang asal Matim akan Dikirim ke Jepang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.