Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM
HUKUM DAN KEAMANAN

Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM

By Redaksi18 Maret 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robert Salu, SH selaku kuasa hukum Victoria Eko warga Desa Napan yang disebut sebagai pemilik setengah ton BBM (Foto: Dokumen Pribadi Robert Salu)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pasukan gabungan dari TNI, Polri, Imigrasi dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya AA,warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak menyelundupkan setengah ton BBM ke negara Timor Leste, Jumat (13/03/2020).

Sesuai informasi dari AA,setengah ton BBM tersebut diketahui merupakan milik Victoria Eko, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.

Baca: Kerja Sama TNI-Polri di Perbatasan Sukses Gagalkan Upaya Penyelundupan BBM

Robert Salu, kuasa hukum Victoria Eko melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (17/03/2020), menegaskan BBM yang diamankan tersebut bukan milik kliennya.

Robert menegaskan, kliennya saat ini berstatus tersangka atas kasus BBM yang terjadi pada bulan Desember tahun 2019 lalu. Saat ini Victoria dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, kasus tersebut membuat kliennya merasa trauma. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang sama.

“Klien saya merasa trauma dan tidak mau lagi bekerja sebagai penyalur BBM ke Timor Leste, sehingga saya tegaskan di sini BBM yang disita TNI dan Polri itu bukan merupakan milik klien saya,” tegasnya.

Robert menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Kepolisian.

Meski begitu, ia berharap hak asasi manusia harus tetap dikedepankan.

“Hukum itu kan bukan berdasarkan asumsi namun fakta berapa bukti itu yang harus dikedepankan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePMKRI Ruteng Berharap Uskup Sipri Pertajam Peran Pelayanan
Next Article Dinilai Sukses, Petani Porang asal Matim akan Dikirim ke Jepang

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.