Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Perusakan Rumah Warga Desa Naku Segera Dilimpahkan ke PN Kefamenanu
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Perusakan Rumah Warga Desa Naku Segera Dilimpahkan ke PN Kefamenanu

By Redaksi25 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus perusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku saat naik ke mobil tahanan Kejari TTU untuk dibawa ke rutan kelas II B Kefamenanu, Senin 16 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus perusakan rumah milik Erenfridus Manek, warga Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke PN Kefamenanu Kelas II.

Kasus perusakan rumah yang terjadi pada  Sabtu(16/11/2019) tersebut menyeret 4 tersangka .

Mereka ialah, Daniel Taek Kepala Desa Naku serta Petrus Asan,Yanuarius Boke dan Mikhael Manek.

“Saat ini kami masih mematangkan dakwaan, targetnya dalam minggu ini atau minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Mario Situmeang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU  saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (25/03/2020).

Baca: Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan, Polsek Biboki Utara Tahan Kades Naku

Mario menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal yang disangkakan itu Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Yosefina Usifa selaku perwakilan dari keluarga korban saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, mengapresiasi pihak penegak hukum, baik itu Kepolisian Resort TTU maupun Kejari TTU yang telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa orangtuanya tersebut.

Baca: Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan

Ia berharap kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga para tersangka dapat dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sama sekali tidak dendam kepada para pelaku, kami hanya menginginkan keadilan, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Biboki Utara yang telah betul-betul mengusut tuntas kasus ini, juga kepada Kejaksaan semoga kasus ini segera dilimpahkan, sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku Kejari TTU PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleJangan Hanya Menunggu APD Tiba, Pemda di NTT Mesti Bereskan Dulu Protokol Dasar
Next Article Tutup Sementara Pasar Eban, Bupati TTU Apresiasi Langkah Camat Miobar

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.