Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Antisipasi Covid-19, Rutan Kelas II B Ruteng Bebaskan Puluhan Napi
HUKUM DAN KEAMANAN

Antisipasi Covid-19, Rutan Kelas II B Ruteng Bebaskan Puluhan Napi

By Redaksi6 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng foto bersama para Napi yang memenuhi persyaratan Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Sabtu (03/04/2020) (Foto: Pepy Kurniawan/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai membebaskan puluhan Narapidana (Napi) dengan kategori kasus umum.

Kepala Rutan Kelas II B Ruteng Muhammad Mehdi menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI), Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.

Hal itu kata dia, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diharapkan dapat mencegah penyebaran antar-WBP ataupun petugas di dalam Rutan Ruteng.

Puluhan para Napi itu diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan Kelas II B Ruteng setelah dinyatakan memenuhi syarat asimilasi dan integrasi.

Dikatakan, program asimilasi dan integrasi ini hanya berlaku bagi perkara pidana umum yang telah menjalani setengah masa hukumannya dan atau dua pertiga hukumannya paling lambat 31 Desember 2020 dan program ini tidak terkait dengan PP 99.

“Napi yang telah memenuhi persyaratan asimilasi dan integrasi berjumlah sekitar 40 sampai 50 orang Napi, tapi mereka akan bebas secara bertahap,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Sabtu (03/04/2020).

Namun para Napi itu kata Muhammad, belum dinyatakan bebas murni, sebab masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca: Antisipasi Covid-19, Rutan II B Ruteng Hentikan Besukan Langsung WBP

Kendati demikian, mereka kini bisa kembali dan berkumpul bersama keluarganya masing-masing.

“Selama masa asimilasi dan integrasi para Napi yang dibebaskan tetap wajib lapor melalui video call dengan Balai Pemasyarakat Waikabubak-Sumba Barat, karena di Provinsi NTT hanya ada 2 Balai Pemasyarakatan yakni di Kupang dan Waikabubak,” ungkapnya.

Sehingga, kepada para Napi yang telah dibebaskan, Muhammad meminta agar tetap berdiam diri di rumah mengikuti instruksi pemerintah tentang sosial distancing sambil menunggu persyaratan bebas murni.

Menurut Muhammad, program asimilasi dan integrasi ini sangat membantu pihaknya dalam mengatur jarak antara warga binaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, Lapas dan Rutan sangat rentan dan mudah untuk penyebaran wabah mematikan ini apabila masih banyak Napi yang ditahan.

Untuk diketahui, total Penghuni Rutan Kelas II B Ruteng saat ini berjumlah 160 orang dengan kasusnya yang berbeda-beda atau bervariasi.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Rutan Ruteng Virus Corona
Previous Article905 Penumpang KM Tilong Kabila dari Bali dan Bima Tiba di Labuan Bajo
Next Article PKB dan Banser NU Semprotkan Disinfektan pada Sejumlah Tempat Ibadah di Nagekeo

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.