Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Tersangka Penyelundupan BBM Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Tersangka Penyelundupan BBM Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi21 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Lake dan Victoria Eko tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM saat berada di ruang pemeriksaan pidana umum Kejari TTU, Senin, 20 April 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Victoria Eko dan Antonius Lake, dua tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (20/04/2020).

Itu ditandai dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh pihak Kepolisian Resort TTU kepada instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan kepada wartawan menuturkan selain kedua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa 9 jeriken berisi BBM. Setiap jeriken berisi 35 liter BBM.

Selain itu juga dengan 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya.

“Barang bukti yang ikut dilimpahkan itu BBM 9 jeriken, 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya,” tutur AKP Tatang.

Kajari TTU Bambang Sunardi kepada awak media menuturkan, saat ini pihaknya masih akan memproses administrasi dari kasus tersebut. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II.

“Lihat dari situasi, apakah penahanan kita perpanjang atau tidak, karena kita harus koordinasi dengan pengadilan, kalau bisa secepatnya disidangkan yah kita sidangkan tetapi kalau Pengadilan minta waktu dan habis masa penahanan yah kita perpanjang,” tegasnya.

Terpisah, Robert Salu selaku kuasa hukum Victoria Eko saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Ia menilai prosedur yang sementara berjalan sudah sesuai aturan.

Sehingga ia berharap agar kasus tersebut bisa disidangkan untuk bisa dilakukan pembuktian nantinya.

“Prosedur sudah betul dan kita menghargai, kita menghormati proses hukum yang ada nanti kemudian kita akan buktikan di sidang Pengadilan saja,” tandas alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleResmikan Posko Covid-19, Kades Waling Minta Warga Jangan “Kembeluak”
Next Article Cegah Wabah Corona, Pemprov NTT Tutup Pintu Perbatasan ke Timor Leste

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.