Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Tersangka Penyelundupan BBM Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Tersangka Penyelundupan BBM Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi21 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Lake dan Victoria Eko tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM saat berada di ruang pemeriksaan pidana umum Kejari TTU, Senin, 20 April 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Victoria Eko dan Antonius Lake, dua tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (20/04/2020).

Itu ditandai dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh pihak Kepolisian Resort TTU kepada instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan kepada wartawan menuturkan selain kedua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa 9 jeriken berisi BBM. Setiap jeriken berisi 35 liter BBM.

Selain itu juga dengan 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya.

“Barang bukti yang ikut dilimpahkan itu BBM 9 jeriken, 1 unit mobil pick up dan terpal penutupnya,” tutur AKP Tatang.

Kajari TTU Bambang Sunardi kepada awak media menuturkan, saat ini pihaknya masih akan memproses administrasi dari kasus tersebut. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II.

“Lihat dari situasi, apakah penahanan kita perpanjang atau tidak, karena kita harus koordinasi dengan pengadilan, kalau bisa secepatnya disidangkan yah kita sidangkan tetapi kalau Pengadilan minta waktu dan habis masa penahanan yah kita perpanjang,” tegasnya.

Terpisah, Robert Salu selaku kuasa hukum Victoria Eko saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Ia menilai prosedur yang sementara berjalan sudah sesuai aturan.

Sehingga ia berharap agar kasus tersebut bisa disidangkan untuk bisa dilakukan pembuktian nantinya.

“Prosedur sudah betul dan kita menghargai, kita menghormati proses hukum yang ada nanti kemudian kita akan buktikan di sidang Pengadilan saja,” tandas alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleResmikan Posko Covid-19, Kades Waling Minta Warga Jangan “Kembeluak”
Next Article Cegah Wabah Corona, Pemprov NTT Tutup Pintu Perbatasan ke Timor Leste

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.