Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

By Redaksi1 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum pada kasus pengrusakan di desa Naku saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 30 April 2020 (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu, kabupaten TTU,  Daniel Taek dan ketiga rekannya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU)

Tuntutan terhadap Keempat terdakwa kasus pengrusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar, Senin (27/04/2020).

Hal itu disampaikan oleh Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2020).

Mario menuturkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut. Itu diantaranya korban yang juga paman kandung dari keempat terdakwa tidak memaafkan perbuatan para terdakwa serta hingga saat ini para terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami korban.

Selain itu, tuturnya, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di bawah pengaruh minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.

“Apalagi salah satu terdakwa atas nama Daniel Taek menjabat sebagai kepala desa yang seharusnya memelihara ketertiban dan keamanan warga  desanya bukan sebaliknya sebagai bertindak sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” tegas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Mario menambahkan, selain hal-hal yang memberatkan, juga terdapat hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan pihaknya.

Itu diantaranya par terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Desa Naku Kejari TTU Mario Situmeang TTU
Previous ArticleHasil Rapid Non Reaktif, Awak Kapal Meratus Disebut Hanya Sakit Lambung
Next Article Cegah Penyebaran Covid-19, Wabup Army Kontrol Pintu Masuk TTS di Batuputih

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.