Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ampera Endus Dua Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Agupena Flores Timur
HUKUM DAN KEAMANAN

Ampera Endus Dua Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Agupena Flores Timur

By Redaksi18 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi. (rmolkalbar.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat (AMPERA) Flores Timur mengendus dua modus dugaan korupsi di kabupaten itu.

Dugaan korupsi tersebut terutama dalam pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Asosiasi Guru Penulis (Agupena).

Ketua Divisi Gerakan Masyarakat AMPERA Flotim Leo Geko mengungkap itu kepada awak media, Minggu (17/05/2020).

Leo mengungkapkan, modus pertama dugaan korupsi pemberian hibah ke Agupena Flores Timur pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tidak berpola by name by address.

Padahal, kata dia, pola itu sudah diatur dalam Permendagri 32 Tahun 2011 yang telah diubah empat kali (Perubahan keempat dengan Permendagri 123/2018).

“Pemberian hibah kepada Agupena Flores Timur tanpa mencantumkannya dalam Lampiran III Perbup Flores Timur Penjabaran APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019,” tegas Leo.

Ia mengatakan, sejak pengaturan hibah dengan Permendagri 32 Tahun 2011 yang telah diubah empat kali (Perubahan keempat dengan Permendagri 123/2018), mekanisme penganggaran hibah di lingkup Pemkab Flores Timur tidak lagi menganut sistem paket (plafon), melainkan dengan mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima, serta besaran hibah dan bantuan sosial (by name by address).

Ketua Divisi Gerakan Masyarakat AMPERA Flotim, Leo Geko

Perubahan pola penggaran hibah dengan by name by address berimplikasi pada substansi pembahasan anggaran hibah antara TAPD dan DPRD, yang memang mencakup nama-nama calon penerima hibah dan besaran hibah yang diterima tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian menjadi RAPBD untuk disahkan menjadi APBD.

Setelah APBD ditetapkan, Kepala Daerah mencantumkan nama-nama penerima hibah, alamat dan besaran  hibah yang diterima dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Leo juga mengurai modus lain yakni  pemberian hibah kepada Agupena Flores Timur secara terus menerus setiap tahun anggaran.

Hal demikian menurut Leo, jelas menabrak ketentuan Permendagri 13 Tahun 2018, yang mengatur 5 (lima) kriteria minimal yang harus dipenuhi secara akumulatif dalam pemberian hibah.

Kelimanya yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, memberikan nilai manfaat bagi Pemda dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Padahal, demikian Leo, salah satu kriteria yang harus dipenuhi ialah tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun
anggaran.

Terkecuali, kata dia, diperuntukkan pada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sesuai Permendagri tersebut, menurut Leo Agupena Flores Timur tidak tergolong sebagai satuan pemerintah pusat yang mendukung penyelenggaraan Pemda.

Hal ini jelas tidak dapat digolongkan sebagai calon penerima hibah yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan seperti Korpri, Pramuka, PMI, KONI dan sebagainya.

“Dengan demikian pemberian hibah kepada Agupena Flores Timur secara terus menerus setiap tahun anggaran patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tutup Leo.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Ampera Flotim Flores Timur Flotim Kabupaten Kupang
Previous ArticlePenjelasan Tim Gugus Terkait Satu Pasien Positif Covid-19 di Manggarai
Next Article Dampak Pertambangan dan Pabrik Semen di Matim untuk Perempuan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.